Kamis 06 Sep 2018 23:32 WIB

PNS Koruptor Harus Kembalikan Gaji ke Negara

PNS Koruptor juga harus segera dipecat agar tidak mendapat gaji.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang meminta agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi dan telah berkekuatan hu‎kum tetap (inkrah) segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Menurut Saut, bila PNS belum kunjung dipecat, maka ia harus mengembalikan gaji yang diterimanya ke negara. "Prinsipnya, kalau (PNS koruptor, Red), masih digaji itu harus‎ dikembalikan ke negara," kata Saut saat dikonfirmasi, Kamis (6/9).

Menurut Saut, PNS adalah seorang abdi negara yang seharus melayani masyarakat. Sehingga bila sudah terbukti bersalah melakukan korupsi dan telah ditahan, secara otomatis tidak lagi bekerja untuk masyarakat. "Kalau mereka dihukum atau ditahan, mereka harus mengembalikan uang yang diterimanya, karena‎ yang menerima dari negara (PNS) seharusnya bekerja untuk negara," tegasnya.

Dia menegaskan, korupsi sekecil apapun harus diberi sanksi. Jadi kalau sudah menjadi pegawai negeri seharusnya bersyukur dan menjaga integritasnya.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengungkapkan sebanyak 2.357 PNS koruptor yang masih aktif telah diblokir atau tidak bisa naik pangkat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Per hari ini, 2357 orang PNS/ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah (kasusnya) telah diblokir seluruhnya oleh BKN,"‎ ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (6/9).

Baca: 2.357 PNS Koruptor Diblokir

Meskipun  telah diblokir, sambung Febri, 2357 PNS koruptor tersebut belum dipecat dan masih menerima gaji dari negara. Oleh sebabnya, KPK meminta agar 2357 PNS koruptor tersebut segera diberhentikan secara tidak hormat. "‎Jadi, sekitar 2.357 PNS yang telah diblokir tersebut masih menerima gaji sepanjang belum diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing," ujarnya.

Febri melanjutkan, pemecatan terhadap PNS koruptor merupakan tanggung jawab kementerian atau kepala daerah masing-masing dalam kapasitasnya sebagai PPK.‎ Hal itu, untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sudah ada target dari BKN untuk memecat para PNS koruptor yang masih aktif, hingga akhir tahun ini. "Target BKN kan akhir tahun selesai. Saya sudah bertemu Menteri PAN-RB secara singkat akan ada rakor membahas ini, yang mana ini sudah menjadi atensi menteri PAN-RB, BKN, dan KPK‎," kata Tjahjo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement