REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadaan CPNS Tahun 2018 direncanakan akan membuka 238.015 formasi. 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat yang terdiri dari 76 Kementerian atau Lembaga dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin menjelaskan, peruntukan formasi instansi pemerintah pusat terdiri dari jabatan inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi. Lalu untuk guru madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12 ribu formasi.
Selanjutnya, untuk dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi. Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi, Guru Agama sebanyak 8.000 formasi, Tenaga Kesehatan sebanyak 60.315 formasi. Serta Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
"Tenaga kesehatan itu terdiri dari dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga medis atau paramedis ya," jelas dia.
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya, ungkap dia, dilakukan serentak secara daring oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
"Dan perlu diperhatikan, calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan," ungkap Syafruddin.
Dia menyampaikan, ada tiga tahapan seleksi pelamar CPNS, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB. Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, pelamar harus lolos seleksi administrasi. SKD merupakan salah satu tahapan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018. Dia pun meminta agar masyarakat memantau informasi mengenai rekrutmen CPNS ini melalui situs Kementerian PANRB yakni menpan.go.id dan situs BKN melalui sscn.bkn.go.id.
Mantan Wakapolri ini juga menyampaikan bahwa masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap seseorang yang menjanjikan dapat masuk menjadi CPNS. "Jadi jangan percaya kalau ada pihak-pihak yang menawarkan jasa bisa meluluskan seseorang dengan imbalan sejumlah uang," tegas dia.