Kamis 06 Sep 2018 10:41 WIB

MK Perintahkan PSU Pilbup Sampang, Ini Langkah Soekarwo

MK menemukan indikasi kecurangan dalam pemilihan bupati Sampang pada 27 Juni 2018.

Gubernur Jawa Timur Soekarwo
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Gubernur Jawa Timur Soekarwo

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Soekarwo menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Sampang, Madura. Pada Rabu (5/9), sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang, memutuskan dilakukan PSU karena ditemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan pilkada, 27 Juni 2018.

"Saya segera rapat bersama Asisten 1 Sekdaprov dan Bakesbangpol Jatim dalam rangka menindaklanjuti putusan MK," katanya di Surabaya, Kamis (6/9).

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip tunduk pada putusan MK dan perintah putusan itu harus jalan sehingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan juga disedikan segera. Kebutuhan anggaran PSU, kata dia, tentu harus disediakan pemkab setempat dan dianggarkan melalui perubahan APBD 2018 karena pelaksanaannya tidak lebih 60 hari.

Sidang putusan PHPU Pilbup Sampang diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan hakim konstitusi dan dihadiri pemohon/kuasa hukumnya, termohon/kuasa hukumnya, beserta sejumlah pihak terkait. MK menginstruksikan KPU Kabupaten Sampang menggelar pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap (DPT) yang telah diperbaiki. Selanjutnya, memerintahkan kepada lembaga penyelenggara dan lembaga pengawas untuk melaporkan secara tertulis kepada MK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah PSU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Jawa Timur segera mempersiapkan segala kebutuhan pelaksanaan pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Sampang, Madura. "Kami akan memanggil KPU Sampang untuk menyiapkan segala sesuatunya secara detil, termasuk tahapan dan anggaran," ujar komisioner KPU Jatim Choirul Anam ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.

Pihaknya menegaskan menghormati apapun putusan MK sehingga harus ditindaklanjuti dan bekerja sama dengan pihak terkait melaksanakan putusan tersebut. Sementara itu, Bawaslu Jatim juga meminta Bawaslu Kabupaten Sampang segera berkoordinasi dengan KPU setempat, terutama terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan.

"Kami memastikan kesiapan Bawaslu Sampang dan jajarannya untuk pengawasan PSU, termasuk mempersiapkan pengangkatan pengawas TPS," ucap Komisioner Bawaslu Jatim Nur Elya Anggraini.

Pasangan calon Hermanto-Suparto sebelumnya kalah dari pasangan Selamet Junaidi-Abdullah Hidayat dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sampang, 27 Juni lalu. Selisih suara keduanya sangat tipis yakni 38,41 persen bagi Selamet-Abdullah dan 37,75 persen bagi Hermanto-Suparto. Sementara paslon lain Hisan-Abdullah Mansyur memperoleh 23,84 persen suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement