Kamis 06 Sep 2018 07:56 WIB

Hanya Bacaleg Perempuan Bisa Diganti, Ini Respon PDIP Malang

Bacaleg pria tidak dapat diganti dengan calon lainnya

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
DPC PDI-P mengungkapkan sembilan nama Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Malang, Rabu (5/9).
Foto: Republika/Wilda Fizriyani
DPC PDI-P mengungkapkan sembilan nama Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kota Malang, Rabu (5/9).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah menyiapkan sejumlah nama untuk mengganti enam bakal calon legislatif (bacaleg) Kota Malang. Pergantian ini perlu dilakukan mengingat terdapat beberapa di antaranya mengundurkan diri karena sakit dan terjerat kasus dugaan korupsi APBD-P Kota Malang TA 2015.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD PDI-P, Sri Untari mengetahui hanya bacaleg perempuan yang dapat diganti dengan kader lainnya. Sementara bacaleg pria tidak dapat diganti dengan calon lainnya jika melihat dari aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita hormati keputusan KPU. Tapi kami berharap ada diskresi dari KPU, dalam beberapa hal mungkin dari PKPU," ujar Untari saat ditemui wartawan di Kantor DPC PDI-P Kota Malang, Rabu (5/9).

Di DPC PDI-P, kata Untari, telah memiliki banyak nama yang siap mengisi daftar bacaleg Pileg 2019. Untuk Pileg kali ini, PDIP setidaknya mempunyai kuota 120 persen dari ketentuan yang telah ditetapkan. Bahkan, pihaknya sudah memegang seluruh berkas para bacaleg tersebut.

Adapun nama-nama yang ditarik dari daftar KPU, yakni Erni Farida (Dapil Blimbing), Diana Yanti (Dapil Sukun) dan Hadi Susanto (Dapil Sukun). Kemudian Tutuk Haryani (Dapil Sukun) dilaporkan tengah dalam kondisi sakit, Teguh (Dapil Klojen) dan Arif Hermanto (Dapil Kedungkandang).

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka pada tahap pertama. Tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang tersangka, dengan rincian Wali Kota Malang nonaktif Moch Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019. Kemudian 22 anggota DPRD Kota Malang lainnya yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru pada Senin (3/8).

Saat ini DPRD Kota Malang hanya memiliki lima anggota aktif. Kelima anggota tersebut, yakni Tutuk Haryani (PDIP), Priyatmoko (PDIP), Subur Triono (PAN), Abdurrahman (PKB) dan Nirma Cris (Hanura).

Nirma Cris sendiri menjadi pengganti dari Yaqub Ananda Gudban yang telah ditetapkan menjadi tersangka KPK. Pengunduran Yaqub Ananda Gudban karena mencalonkan diri sebagai Wali Kota Malang pada Pilwali 2018, sebelum akhirnya ditangkap KPK.

Politikus PKB, Abdurochman juga hasil PAW karena menggantikan Rasmuji yang meninggal dunia. Sementara Priyatmoko Oetomo merupakan Politikus PDI-Perjuangan yang juga mantan Ketua DPRD Kota Malang sebelumnya.

Selain itu, adapula Tutuk Haryani (PDI-P) dan Subur Triono yang telah dipecat oleh PAN karena satu kasus. Subur Triono saat ini berstatus sebagai anggota DPRD tanpa partai politik (parpol).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement