Rabu 05 Sep 2018 23:09 WIB

Ini Cara Mengurus Pemindahan Daerah Pemilih

Para pemilih yang pindah domisili akan dimasukkan ke dalam DPK.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Muhammad Hafil
Anggota KPU, Viryan  dalam acara rapat pleno terbuka  Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2019 di  Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/5).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Anggota KPU, Viryan dalam acara rapat pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap untuk pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (9/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kamis (5/9), akan membuka masa pengurusan berkas bagi pemilih dalam negeri yang telah dan akan pindah domisili. Pengurusan ini ditujukan agar masyarakat yang pindah domisili bisa mencoblos di tempat tinggal yang baru.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pemilih bisa datang ke Kantor KPU di daerah asal atau tempat tinggal sebelumnya. Pemilih bisa mengajukan kepada petugas setempat untuk pengurusan formulir A5.

“Formulir itu yang nantinya menjadi dasar kepindahan daerah administrasi pemilih yang bersangkutan,” kata Viryan di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9). Dengan diubahnya daerah domisili tersebut maka tidak akan terjadi pemilih ganda seperti yang diperingatkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Viryan mengatakan, batas waktu pengurusan kepindahan daerah pemilihan harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 16 April 2019. Nantinya para pemilih yang pindah domisili tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK). DPK, kata dia, tidak termasuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam hal ini, KPU membutuhkan peran serta masyarakat untuk mensukseskan persiapan Pemilu 2019. Sebab, KPU tidak mengetahui pasti siapa saja pemilih yang telah dan berencana untuk pindah domisili. “Masyarakat yang harus aktif. Oleh karena itu mulai bulan depan kita akan menggencarkan informasi ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan, KPU telah meluncurkan aplikasi ponsel KPU RI Pemilu 2019 untuk memudahkan masyarakat mengecek apakah sudah terdaftar ke dalam DPT atau belum. Bagi yang belum terdaftar, yang bersangkutan bisa mengisi formulir dalam aplikasi tersebut. “Nanti kami akan mengurus secara berjenjang untuk dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus,” tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement