Rabu 05 Sep 2018 18:45 WIB

KPU Tetapkan DPT Nasional dengan Catatan

Perubahan DPT karena adanya dinamika berupa dugaan pemilih ganda.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Muhammad Hafil
Komisioner KPU, Viryan, menunjukkan laman www.infopemilu.kpu.go.id yang sudah mulai bisa diakses pada Sabtu (7/7). Laman tersebut sempat tidak bisa beroperasi akibat peretasan yang menyasar fitur 'hitung cepat' hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 .
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU, Viryan, menunjukkan laman www.infopemilu.kpu.go.id yang sudah mulai bisa diakses pada Sabtu (7/7). Laman tersebut sempat tidak bisa beroperasi akibat peretasan yang menyasar fitur 'hitung cepat' hasil pemungutan suara Pilkada Serentak 2018 .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 sebanyak 185.732.093 pemilih. Meskipun telah ditetapkan, KPU memutuskan untuk melakukan penyempurnaan data dalam 10 hari kedepan. Hal itu berdasarkan pertimbangan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta partai politik.

“Meski ada penyempurnaan data, kita harus tetapkah hari ini agar ada kepastian berapa jumlah pemilih. Kepastian ini penting untuk semua pihak karena ada tahapan-tahapan berikutnya,” katanya di Kantor Pusat KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).

Azis mengatakan, masa penyempurnaan 10 hari dimulai pada Kamis (6/9) dan disahkan hari Minggu (16/9). Pada lima hari pertama KPU akan melakukan pencermatan di tingkat pusat. Selanjutnya data akan diturunkan dan dilakukan penghapusan berdasarkan hasil verifikasi faktual.

Penghapusan itu bisa dilakukan jika misalnya ada DPT yang sudah pindah domisili namun masih tercatat di domisili awal. Hal itu untuk mencegah pemilih ganda seperti yang diwanti-wanti oleh Bawaslu dan Parpol khususnya pengusung pasangan calon Prabowo-Sandiaga.

Menurut Viryan, perubahan jumlah DPT dimungkinkan terjadi karena adanya dinamika berupa dugaan pemilih ganda. Perubahan yang dimaksud yakni potensi penurunan jumlah DPT. “DPT sebenarnya tidak akan bertambah jika ada baru dia akan dimasukkan dalam daftar DPT tambahan yang akan ditetapkan berikutnya,” kata Viryan.

Viryan menjelaskan, dari adanya penyempurnaan DPT maka akan timbul dua kondisi. Pertama, di KPU tingkat kabupaten/kemungkinan terjadi perbaikan dari DPT yang sudah ditetapkan. Kedua, setelah dilakukan pencermatan dan tidak ada data yang perlu diubah, maka tidak dilakukan perbaikan dari penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dalam rentang waktu 15-28 Agustus 2018.

Sementara itu, dampak dari adanya tambahan waktu 10 hari, Viryan memastikan seluruh proses penetapan DPT hingga hari pemilihan tidak akan terganggu. “Tidak ada (dampak). Aman-aman saja,” katanya.  Sembari melakukan penyempurnaan, KPU tetap masuk ke tahapan berikutnya yakni penyusunan daftar pemilih khusus.

Daftar pemilih khusus adalahpemilih tambahan yang pindah domisili. Contoh lain, yakni mahasiswa dan santri yang tidak bisa pulang ke kampung halaman untuk mencoblos. Mereka diharuskan mengurus daftar pemilih tambahan di domisili asal. Waktu yang diberikan mulai Kamis (6/9) hingga selambat-lambatnya tanggal 16 April 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement