Rabu 05 Sep 2018 17:01 WIB

Broadcast Keripik Jamur Snack Good adalah Kasus Lama

'Itu kasus tahun 2017 di Bandung,' kata Eko.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Barang bukti narkoba jenis baru 'magic mushroom,' dihadirkan saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Nakoba, Jakarta, Kamis (26/10).
Foto: Republika/ Wihdan
Barang bukti narkoba jenis baru 'magic mushroom,' dihadirkan saat rilis di Direktorat Tindak Pidana Nakoba, Jakarta, Kamis (26/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah pesan berantai atau broadcast tentang peredaran keripik jamur mengandung narkotika bermerek Snack Good beredar di media perpesanan daring seperti whatsapp. Kepolisian dan BNN menyatakan, kasus tersebut keripik jamur tersebut merupakan kasus lama yang sudah diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Daniyanto menuturkan, kasus tersebut diungkap tahun lalu. "Itu kasus tahun 2017 di Bandung, sudah kami rilis," ujar Eko saat dikonfirmasi soal pesan berantai tersebut, Rabu (5/9).

BNN pun turut mengklarifikasi beredarnya pesan tersebut. Pada tahun lalu, laboratorium BNN menerima sampel dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri dengan LP nomor 1116/X/2017 tertanggal 25 Oktober 2017. 

Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari mengatakan keripik tersebut mengandung zat yang tergolong narkotika sebagaimana diatur dalam UU No 35 thn 2009 tentang narkotika dan lampirannya. “Maka si pelaku, yaitu yang menguasai, menyimpan, pemilik, dan pengedar dapat dikenakan pasal 112, 114, dan 124 UU tentang Narkotika dan pelaku telah dihukum," kata dia dalam keterangan tertulisnya. 

Berdasarkan arsip berita Republika pemberitaan soal keripik jamur tersebut dimuat pada Oktober 2017. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membekuk pengedar magic mushroom di Jalan Jayagiri Gang Ondipura Jayagiri Lembang Bandung Barat pada Rabu (25/10). 

Tersangka yang diketahui bernama Eddy Haryono memasarkan produknya melalui media sosial. Pelaku sudah divonis tujuh tahun penjara. 

Baca Juga: In Picture: Polisi Tangkap Pengedar Jamur Ajaib

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement