Rabu 05 Sep 2018 16:37 WIB

Bawaslu: Data Pemilih Ganda Berpotensi Mencapai 1,3 Juta

Anggota Bawaslu meminta KPU untuk menunda penetapan DPT Pemilu 2019.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, ketika dijumpai di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, ketika dijumpai di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, jumlah data pemilih ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT) berpotensi mencapai angka jutaan. Karena itu, Bawaslu meminta KPU untuk menunda penetapan DPT pemilu 2019.

"Potensi data pemilih yang ganda tentu ada. Data yang baru kami temukan sekitar 131.363 pemilih yang ganda. Itu baru 15 persen dari keseluruhan data DPT (nasional) yang ada dari 34 provinsi," kata Bagja menjelaskan kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (5/9).

Bagja menjelaskan, data itu baru berasal dari 76 kabupaten dan kota saja. Sebab, rekap data DPT dari 34 provinsi disebutnya belum bisa terbaca dengan jelas semuanya. Merujuk pada 130-an ribu data pemilih ganda yang ditemukan saat ini, Bagja menyebut nantinya ada potensi data ganda mencapai 1,3 juta pemilih.

"Kalau semua (100 persen data DPT dari 34 provinsi sudah dianalisis), ada kemungkinan potensi data pemilih ganda mencapai 1,3 juta. Tetapi, mungkin bisa juga tidak sebanyak itu," ujarnya.

Untuk diketahui, jumlah DPT nasional dari 34 provinsi saat ini mencapai 185.732.093 pemilih. Bagja lantas mencontohkan sejumlah bentuk kegandaan data pemilih yang ditemukan oleh Bawaslu.

"Ada empat orang yang berbeda, tetapi NIK-nya sama. Itu tidak mungkin kan. Kalau begitu, bisa memilih semua nanti, kan bahaya. Kemudian, ada satu rumah satu keluarga yang NIK-nya sama (sama semua). Seperti itu juga tidak mungkin," kata.

Baca juga: Gerindra Minta KPU Tunda Penetapan DPT

Karena itu, Bagja meminta KPU memberikan jalan keluar terhadap situasi ini. Seluruh data pemilih yang ganda menurut Bawaslu harus dihilangkan. "Harus diselesaikan sampai tuntas, tidak ada yang ganda," ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menunda rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019. Rekomendasi tersebut dilakukan atas hasil pengawasan pengawasan dan analisis Bawaslu terhadap DPT di 34 provinsi.

Bawaslu memastikan rekomendasi itu diterbitkan demi menjaga hak pilih di seluruh wilayah di Indonesia. Rekomendasi itu disampaikan pada Rapat Pleno KPU tentang Rekapitulasi DPT Nasional Pemilu 2019. Dalam forum yang sama, Bawaslu juga langsung menyampaikan data ganda DPT by name by address kepada KPU untuk segera ditindaklanjuti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement