Rabu 05 Sep 2018 10:33 WIB

Golkar: Kader Tersangka DPRD Malang Harus Diberhentikan

Pemberhentian anggota DPRD Kota Malang dari Golkar tak perlu menunggu status terdakwa

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Agung Laksono
Foto: JAK TV
Agung Laksono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono menilai anggota DPRD Kota Malang dari Partai Golkar yang ikut terjerat kasus dugaan suap APBD Kota Malang tahun 2015 harus segera diberhentikan. Tak hanya itu, Agung juga menilai partai akan segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang dari Golkar yang terjerat kasus tersebut.

"Ya harus diberhentikan, otomatis itu (di-PAW) nanti suara terbanyak kedua akan menjadi PAW," ujar Agung usai rapat pleno Dewan Pakar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (4/9).

Menurut Agung, pemberhentian anggota DPRD Kota Malang dari Golkar juga tak perlu menunggu hingga status terdakwa.

"Tidak, begitu sudah tersangka apa lagi sudah ditahan sudah harus segera berhenti," kata Agung.

Agung juga menyayangkan korupsi berjamaah yang dilakukan puluhan anggota DPRD Kota Malang. Bahkan dari jumlah tersebut, lima diantaranya adalah kader Partai Golkar yakni Bambang Sumarto, Rahayu Sugiarti, Sukarno, Choeroel Anwar, dan Ribut Harianto.

"Ya saya terus terang saja prihatin sampai 40 orang itu kaya korupsi berjamah begitu banyak, sampai disebut lumpuh. Sebenarnya nggak lumpuh, karena ada PAW segera bisa dilakukan ada PAW," katanya.

Karenanya ia meminta hal tersebut menjadi pelajaran bagi kader Golkar lainnya agar tidak terulang kembali.

"Kita minta ini supaya menjadi pelajaran itu sudah terjadi mau bilang apa, itu sudah terjadi supaya jadi pelajaran jangan terulang lagi. Sangat harus berhati hati dalam menggunakan kekuasaannya terkait dalam penggunaan APBD," katanya.

Lebih lanjut, Agung menilai kasus hukum yang menimpa sejumlah kader Golkar merupakan kasus pribadi dan meminta tidak dikaitkan dengan Golkar sebagai institusi. Termasuk salah satunya seperti pada kasus korupsi dugaan suap proyek PLTU Riau-I yang menimpa Eni Saragih dan Idrus Marham.

"Dalam pandangan Dewan Pakar, hal demikian itu merupakan kasus individu dan bukan kasus Partai Golkar sebagai institusi kelembagaan partai politik," kata Agung.

Ia juga membantah jika ada aliran dana yang masuk dari hasil suap kasus tersebut ke Munaslub Golkar 2017.

"Ya kami kan sudah melihat dari laporan keuangan partai juga tidak ada itu dipergunakan secara formal digunakan partai. Mungkin kalau terkait dengan individu-individu kami tidak bisa mengatakan apa-apa," kata Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement