Rabu 05 Sep 2018 10:09 WIB

Kader di DPRD Kota Malang Tersangka Korupsi, Ini Sikap PDIP

Sebanyak 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang kini berstatus tersangka korupsi.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memastikan pemberhentian kadernya yang terlibat praktik korupsi di DPRD Kota Malang, Jawa Timur. Sebanyak sembilan anggota DPRD Kota Malang dari PDIP ikut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Semua kader PDI Perjuangan di DPRD Kota Malang yang terkena OTT KPK diberhentikan," kata Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui telepon selulernya di Jakarta, Rabu (5/9).

DPP PDI Perjuangan, kata dia, sudah menginstruksikan pemberhentian tersebut kepada pengurus daerah di Jawa Timur serta pengurus cabang di Kota Malang. Menurut Hasto Kristiyanto, surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Malang harus sudah diterbitkan pada hari Selasa (4/9) sebelum pukul 00.00 WIB, kemudian menggantinya melalui penggantian antarwaktu (PAW).

DPP PDI Perjuangan menerbitkan Surat Instruksi No. 4657-A/IN/DPP/IX/2019, tanggal 3 September 2018, perihal instruksi pemberhentian anggota DPRD Kota Malang yag menjadi tersangka kasus korupsi. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bambang D.H. dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tersebut ditujukan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang.

Dalam surat tersebut, berisi DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim dan DPC PDI Perjuangan Kota Malang untuk segera melakukan pemberhentian dari jabatannya kepada beberapa anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi PDI Perjuangan yang tersangkut kasus korupsi. Surat pemberhentian tersebut sudah diterbitkan pada hari Selasa (4/9) sebelum pukul 00.00 WIB.

Poin selanjutnya dalam surat tersebut, jika anggota DPRD Kota Malang yang terlibat kasus korupsi terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2019 agar segera dilakukan penggantian. "DPP PDI Perjuangan tidak akan memberikan toleransi kepada kadernya yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Hasto.

Menurut dia, DPP PDI Perjuangan melalui peristiwa ini juga mengingatkan kembali kepada seluruh kader partai untuk tidak menyakahgunakan jabatan dengan melakukan praktik korupsi.

Baca juga:

Sebelumnya, pada Senin (3/9), KPK menetapkan 22 anggota DPRD Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka. Sebelumnya, 19 anggota DPRD Kota Malang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

"Hingga saat ini dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9)

Para anggota DPRD Kota Malang tersebut menjadi tersangka suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. Mereka diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton.

Penetapan tersangka terhadap para anggota DPRD merupakan pengembangan dari kasus yang telah menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang, M Arief Wicaksono, dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB), Jarot Edy Sulistyono. Dalam kasus ini, penyidik menduga Arief memperoleh uang Rp 700 juta dari tersangka Jarot. Sebanyak Rp 600 juta dari yang diterima Arief kemudian didistribusikan kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang melalui Anton.

Berikut senarai 41 tersangka yang ditetapkan oleh KPK:

M Arief Wicaksono (PDI-Perjuangan)

Suprapto (PDI-Perjuangan)

Abdul Hakim (PDI-Perjuangan)

Tri Yudiani (PDI-Perjuangan)

Arief Hermanto (PDI-Perjuangan)

Teguh Mulyono (PDI-Perjuangan)

Diana Yanti (PDI-Perjuangan)

Hadi Susanto (PDI-Perjuangan)

Erni Farida (PDI-Perjuangan)

 

Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat)

Sulik Lestyowati (Partai Demokrat)

Hery Subiantono (Partai Demokrat)

Indra Tjahyono (Partai Demokrat)

Sony Yudiarto (Partai Demokrat)

Bambang Sumarto (Partai Golkar)

Rahayu Sugiarti (Partai Golkar)

Sukarno (Partai Golkar)

Choeroel Anwar (Partai Golkar)

Ribut Harianto (Partai Golkar)

Zainuddin (PKB)

Sahrawi (PKB)

Imam Fauzi (PKB)

Abdulrachman (PKB)

Mulyanto (PKB)

Salamet (Partai Gerindra)

Suparno Hadiwibowo (Partai Gerindra)

Een Ambarsari (Partai Gerindra)

Teguh Puji Wahyono (Partai Gerindra)

Syaiful Rusdi (PAN)

Mohan Katelu (PAN)

Harun Prasojo (PAN)

Heri Pudji Utami (PPP)

Asia Iriani (PPP)

Syamsul Fajrih (PPP)

Yaqud Ananda Gudban (Partai Hanura)

Imam Ghozali (Partai Hanura)

Afdhal Fauza (Partai Hanura)

Bambang Triyoso (PKS)

Sugiarto (PKS)

Choirul Amri (PKS)

Mohammad Fadli (Partai Nasdem)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement