Rabu 05 Sep 2018 10:01 WIB

Warga Buat Petisi Turunkan Harga Tiket KA Pangrango

Harga naik menjadi Rp80.000 untuk kelas eksekutif dan Rp35.000 untuk kelas ekonomi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Suasana penumpang KA Pangrango yang akan naik kereta di Stasiun Sukabumi, Selasa (4/9).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
Suasana penumpang KA Pangrango yang akan naik kereta di Stasiun Sukabumi, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sejumlah warga membuat petisi meminta Menteri Perhubungan dan PT KAI Daops 1 Jakarta untuk menurunkan harga tiket kereta api (KA) Pangrango. Petisi ini muncul sejak harga tiket KA Pangrango jurusan Bogor-Sukabumi mengalami kenaikan pada Selasa 4 September 2018. Penyampaian petisi di laman www.change.org ini hingga Rabu (5/9) pagi sudah ditandatangani oleh sebanyak 497 orang warga. 

‘Kami meminta Daops 1 harus tegas  menurunkan kembali harga pentarifan tiket KA Pangrango kepada harga sebelumnya dimana Rp 60.000 untuk harga tiket eksekutif atau Rp 70.000 untuk eksekutif pada weekend dan Rp 20.000 - Rp 25.000 untuk kelas ekonomi’. bunyi petisi tersebut.

Untuk diketahui, PT KAI melakukan penyesuaian tarif untuk KA Pangrango rute Bogor-Sukabumi (PP). Tarif yang semula Rp60.000,- s.d. Rp70.000,- untuk kelas eksekutif dan Rp25.000,- s.d. Rp30.000,- untuk kelas ekonomi, mengalami penyesuaian menjadi Rp80.000,- untuk kelas eksekutif dan Rp35.000,- untuk kelas ekonomi.

‘’ KA Pangrango merupakan KA komersial yang pengelolaannya berbeda dengan KA PSO/KA Perintis yang pengelolaan tarifnya diatur oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan selaku regulator,’’ ujar Senior Manager Humas PT KAI Daop 1, Edy Kuswoyo kepada Republika, Rabu (5/9).

Ia menerangkan untuk KA dengan jenis komersial, PT KAI diberikan kebebasan untuk mengatur pentarifannya selama masih dalam koridor tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) yang telah ditetapkan.

Menurut Edi, tarif penyesuaian yang diberlakukan untuk KA Pangrango per 4 September 2018 ini disesuaikan dengan biaya operasi yang dikeluarkan PT KAI. Edi menuturkan, tarif ini pun masih di bawah TBA yakni Rp 90.000 untuk kelas eksekutif dan Rp 45.000 untuk kelas ekonomi.

Salah seorang penumpang KA Pangrango asal Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi Deden Muhlisin (45 tahun) mengatakan, ia baru mengetahui adanya kenaikan pada Selasa (4/9).

‘’Sebenarnya kalau pelayanan membaik dibandingkan sebelumnya tidak menjadi masalah,’’ imbuh dia.

Namun kata Deden, karena pelayanan masih sama sehingga perlu pertimbangan ulang dari pemerintah dalam menaikkan tarif KA Pangrango.  Kondisi itu berbeda jika sudah ada perbaikan layanan misalnya pembangunan rel ganda kereta Sukabumi-Bogor sudah rampung dan frekuensi keberangkatan kereta ditambah. Saat ini frekuensi keberangkatan tetap sebanyak tiga kali sehari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement