Rabu 05 Sep 2018 09:23 WIB

Soal Ceramah UAS Ditunggangi, Busyro Muqqodas: Tak Ada Bukti

Kalau asumsi tidak didukung dengan bukti, tidak akan menyelesaikan masalah

Rep: Andrian Saputra/ Red: Esthi Maharani
 Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas
Foto: dokumen
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqqodas meminta setiap pihak tak memperkeruh suasana dengan menuduh adanya organisasi tertentu yang menunggangi kegiatan ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS). Ia khawatir tuduhan-tuduhan tersebut justru akan mengganggu persatuan terutama dikalangan umat muslim.

“Kalau itu sikap seperti itu didasarkan kepada asumsi-asumsi dan tidak didukung dengan bukti kan itu tidak menyelesaikan masalah, justru memunculkan masalah memperparah disintergrasi sesama kekuatan masyarakat sipil,” tutur Busyro di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah pada Selasa (4/9).

Hingga saat ini UAS memilih tak melaporkan pihak-pihak yang mengintimidasinya ke polisi. Alasannya, UAS menilai berbagai upaya hukum yang pernah dilakukannya hanya berujung pada ketidakjelasan sejauh ini. Sebab itu juga, Busyro pun meminta agar polri dapat bersikap adil terhadap berbagai pelaporan kasus. Sehingga menghindari pandangan miring terhadap institusi polri.

“Polri sebaiknya koreksi untuk mendudukan komitmen sebagai penegak hukum yang harus meneladankan dirinya berada pada sikap yang tidak parsial,” katanya.

UAS terpaksa membatalkan jadwal ceramahnya di sejumlah daerah di antarnaya di Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta setelah mendapatkan ancaman dan intimidasi. UAS rencananya akan berceramah di beberapa kota pada September hingga Desember mendatang. Pada bulan ini, UAS memiliki jadwal berceraah di Malang, Solo, Boyolali, Jombang dan Kediri. Pada Oktober UAS pun berencana akan bercerama di DI Yogyakarta. Sedang di akhir tahun, alumni Al Azhar (Mesir) itu rencananya akan berdakwah dengan Ustaz Zulfikar di Jawa Timur. Andrian Saputra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement