Rabu 05 Sep 2018 08:44 WIB

Memperkuat Rupiah, Membatasi Impor

Pembatasan impor 900 jenis barang konsumsi dapat menghemat devisa negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Ahmad Fikri Noor, Dessy Suciati Saputri

Pemerintah segera merealisasikan kebijakan pembatasan impor terhadap 900 jenis barang konsumsi. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat fundamental ekonomi dengan mengurangi defisit neraca pembayaran.

Defisit neraca pembayaran Indonesia yang terus melebar menjadi sentimen negatif bagi para pelaku pasar. Hal ini pula yang menjadi salah satu penyebab melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, payung hukum pembatasan impor 900 barang konsumsi sudah disiapkan dalam bentuk peraturan menteri keuangan (PMK). "Kami akan umumkan PMK-nya besok (hari ini—Red) atau Kamis," kata Sri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/9). 

Baca Juga: Jaga Inflasi, Awasi Rantai Pasokan Bahan Pangan

Kemarin, Sri bersama sejumlah menteri ekonomi kembali melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas upaya penguatan nilai tukar rupiah.

Menurut Sri, impor barang konsumsi perlu ditertibkan karena lonjakannya belakangan ini cukup tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai impor Indonesia per Juli 2018 naik 62,7 persen menjadi 18,27 miliar dolar AS dibandingkan dengan Juni 2018.

Berdasarkan golongan penggunaan barang, impor barang konsumsi naik cukup tinggi sebesar 70,50 persen menjadi 1,7 miliar dolar AS. Sri mengatakan, pembatasan 900 jenis barang impor konsumsi diyakini dapat menjaga devisa negara. Menurut dia, masyarakat juga tidak akan dirugikan karena barang-barang konsumsi tersebut sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

Sri menegaskan, pemerintah akan terus menjaga pemenuhan kebutuhan devisa dalam negeri sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha. "Terutama untuk memenuhi kebutuhan bahan baku dan barang modal tertentu bisa dijaga," kata Sri.

Pemerintah juga akan menyeleksi sejumlah proyek infrastruktur yang bisa ditunda. Hal itu terutama untuk proyek-proyek yang belum mencapai tahap penyelesaian pembiayaan atau financial closing.

Di sisi ekspor, Menkeu menekankan, pemerintah akan berupaya menggenjot pertumbuhan ekspor. Menurut dia, ekspor sudah tumbuh tetapi masih kalah dari impor. Sri akan memanfaatkan instrumen fiskal dengan pemberian insentif, meningkatkan kemudahan proses ekspor di Bea dan Cukai, dan mempermudah pembiayaan melalui Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pemerintah juga akan terus memantau perkembangan ekonomi di negara lain yang dapat memberikan sentimen ke dalam negeri. "Intinya, pemerintah akan tetap waspada terhadap kondisi global saat ini," ujar dia.

Pembatasan impor barang konsumsi akan dilakukan dengan meningkatkan pajak penghasilan (PPh) impor. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazar menjelaskan, tarif PPh impor saat ini bervariasi di rentang 2,5-10 persen. 

"Barang impor yang sudah diproduksi di dalam negeri, bakal dikenakan tarif lebih tinggi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement