Rabu 05 Sep 2018 07:47 WIB

Anies: Efek Jangka Panjang Ganjil-Genap Belum Tentu Baik

Sistem ganjil genap tidak berlaku lagi di Jalan Arteri Pondok Indah

Rep: Farah Noersativa/Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Antrean kendaraan yang melintas saat penerapan sistem ganjil genap di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (3/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyebut efek jangka pendek dari penerapan kebijakan ganjil-genap yang berlangsung selama Agustus 2018 belum tentu baik untuk penerapan jangka panjang. Oleh sebab itu, pihaknya belum mau memutuskan memberlakukan kebijakan itu secara permanen.

“Jadi ada efek jangka pendek, jangka panjang. Hal yang baik jangka pendek, belum tentu baik jangka panjang. Saya sedang mengkaji pelaksanaannya seperti apa,” kata Anies yang ditemui dalam acara di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).

Dia memberikan sebuah contoh penerapan ganjil-genap di beberapa negara. Dia mengatakan, dampak penerapan kebijakan ganjil-genap pada jangka pendek adalah adanya perubahan perilaku masyarakat untuk berpindah ke kendaraan umum.

Akan tetapi, penerapan kebijakan itu pada jangka panjang memberikan dampak penambahan kendaraan pribadi oleh sebagian masyarakat, sebagai kendaraan tambahan. “Contohnya di beberapa negara lain, ketika dilakukan ganjil-genap permanen, maka sebagian segmen masyarakat tahu bahwa ini permanen, mobilnya nambah. Lalu penjualan mobil bekas meningkat. Secondary car muncul. Jadi hati-hati di situ,” kata Anies.

Jika terjadi, kata dia, maka penerapan kebijakan ganjil-genap tak lagi terfokus pada tujuan memindahkan masyarakat menuju ke transportasi umum. Melainkan, justru malah kembali terpusat pada kendaraan pribadi.

Anies merencanakan hal itu dengan meningkatkan mutu pelayanan kendaraan umum. Sebab, kata dia, masyarakat lebih membutuhkan kendaraan umum massal yang lebih banyak, lebih nyaman, dan harganya terjangkau.

“Makanya saya tekankan, efek jangka pendek itu tidak selalu sama dengan efek jangka panjang. Jangka panjang kita adalah meningkatkan jumlah kendaraan umum, rute kendaraan umum, dan keterjangkauan harga kendaraan umum,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, ada sejumlah perubahan hari dan penghapusan jalan dalam pemberlakuan sistem ganjil genap usai Asian Games 2018. Sistem ini berlaku hanya pada Senin hingga Jumat. Sedangkan untuk akhir pekan dan hari libur ditiadakan.

“Lalu Jalan Arteri Pondok Indah sudah tidak berlaku lagi ganjil genap di sana,” kata Budiyanto.

Perpanjangan ganjil genap ini berlaku sejak 3 September 2018 hingga 13 Oktober 2018, yakni menjelang, dan selama Asian Paragames 2018. Untuk waktu sistem ganjil genap ini tetap berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Khusus untuk ruas Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, ganjil genap baru diberlakukan per 1 Oktober 2018 hingga 13 Oktober 2018. Kemudian pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menjelaskan, perpanjangan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2018 tentang Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap menjelang dan selama penyelenggaraan Asian Para Games 2018. Yusuf menjelaskan, pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada beberapa mobil petinggi negara seperti, kendaraan pimpinan lembaga tinggi Indonesia yakni, Presiden atau Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR dan DPD, Ketua MA/MK/KY dan BPK. Serta kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan Dinas opsnal TNI dan Polri.

“Lalu kendaraan atlet dan ofisial yang bertanda khusus (stiker) Asian Para Games, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans, kendaraan angkutan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang bahan bakar minyak dan BBG, sepeda motor, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri,” kata Yusuf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement