REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemilik kendaraan pribadi perlu melakukan uji emisi, guna menguji apakah gas buang kendaraan mereka melebihi baku mutu udara atau tidak. Hal itu dilakukan agar dapat menghindari bertambahnya polusi udara di Kota Yogyakarta yang sudah semakin meningkat.
"Kalau kendaraan umum, itu harus kita adakan uji emisi. Salah satunya uji kir. Uji kir itu adalah salah satu kalau uji emisinya, jika tidak lulus maka tidak memenuhi standar. Sehingga tidak bisa dioperasikan. Itu untuk mengendalikan polusi udara yang bertambah karena banyaknya kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sigit Sapto Raharjo, Selasa (4/9).
Ia mengungkapkan, penyumbang polusi udara di DIY, khususnya di Kota Yogyakarta berasal dari bertambahnya kendaraan pribadi. Sebab, pertambahan kendaraan di DIY per tahunnya sangat signifikan. Sekitar 180 ribu kendaraan yang bertambah per tahunnya di DIY.
"180 ribu per tahunnya penambahan kendaraan di DIY. Belum kendaraan yang masuk ke Yogya. Kalau kendaraan yang masuk itu kita survei pas libur sekitar empat jutaan yang masuk. Paling banyak sepeda motor," tambahnya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta telah melakukan uji emisi pada 28 hingga 30 Agustus lalu. Kepala UPT Laboratorium Pengujian Kualitas Lingkungam DLH Kota Yogyakarta, Sutomo, mengatakan dari 1.500 mobil yang diuji, 1.292 lulus uji emisi dan memenuhi standar.
"Sementara 53 tidak lulus bensin dan 157 tidak lulus solar. Jadi totalnya yang tidak lolos 210 mobil," kata Sutomo.
Sebelumnya, kualitas udara Kota Yogyakarta dinilai semakin menurun, bahkan melebihi ambang batas baku mutu udara. Kepala Seksi Penataan dan Pemantauan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Magaliasih, mengungkapkan penyumbang terbesar polusi udara di Kota Yogyakarta yaitu kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
"Polusi udara memang (terjadi) di perkotaan. Dan penyumbang polusi itu kan daru kendaraan ya. Sehingga sangat wajar kalau perempatan yang macet itu mengalami kualitas udara menurun," kata Magaliasih, di Gedung Lembaga Pendidikan Perkebunan (LPP) Yogyakarta.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengungkapkan, Pemerintah Kota Yogyakarta menambah 19 titik ruang terbuka hijau publik (RTHP) di Kota Yogyakarta di 2018 ini. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi polusi udara di Kota Yogyakarta yang semakin menurun.
"(Penurunan kualitas udara) Ini memang merupakan problem kita di Kota sebagai pusat seluruh aktifitas masyarakat di DIY, kalau kendaraan berpusat ada di Yogyakarta. Kita mencoba untuk terus memperbaiki kualitas udara kita dengan memperbanyak tanaman-tanaman hijau. Termasuk kita memperbanyak ruang terbuka hijau," kata Heroe.