Selasa 04 Sep 2018 18:19 WIB

PKB Minta Pengancam Ustaz Somad Lakukan Tabayyun

Politikus PKB menilai banyak pihak yang salah paham terhadap Ustaz Somad.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Bayu Hermawan
Lukman Edy.
Foto: MPR RI
Lukman Edy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKB Lukman Edy mengatakan, adanya intimidasi serta ancaman yang diterima Ustaz Abdul Somad, akibat adanya kesalahpahaman akan pemikiran ustaz kondang tersebut. Lukman Edy mengatakan, hubungan Ustaz Somad dengan PKB dan NU sangat baik dan akrab.

"Mereka yang melakukan penolakan itu harus cepat melakukan tabayyun," kata Lukman kepada Republika.co.id, Selasa (4/9).

Menurut Lukman, pihak-pihak yang merasa terganggu dengan ceramah Ustaz Abdul Somad bisa melakukan tabayyun kepada yang bersangkutan, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Kementerian Agama (Kemenag). Ia mengaku selama ini hubungan PKB dengan Ustaz Abdul Somad sangat baik dan akrab.

Lukman melanjutkan, beberapa kesempatan safari dakwah Ustaz Somad pun seringkali difasilitas oleh pengurus PKB dan NU di daerah. Abdul Somad merupakan seorang ahli sunnah wal-jama’ah dan bagian dari Nadhatul Ulama (NU).

"Banyak orang-orang yang salah paham kepada Ustaz Somad," ucapnya.

Selain soal kemungkinan kesalahpahaman kepada pemikiran Ustaz Somad, Lukman mengatakan ada dugaan lain soal siapa dalang dibalik pengancaman tersebut. Lukman menilai ancaman itu datang dari kekuatan 'siluman.

"Kemungkinan lain yang menolak ceramah Ustaz Somad itu untuk menimbulkan sebuah eskalasi di tengah masyarakat," ujarnya.

Eskalasi yang ia maksud yakni berkaitan erat dengan Pemilu 2019. Lukman mengatakan, jelang tahun politik bukan tidak mungkin beberapa pihak merencakan pengancaman itu untuk menurunkan citra pemerintah di mata masyarakat. Sebab, tak sedikit masyarakat yang akan menilai pemerintah membiarkan para ulama diintimidasi bahkan mendapatkan persekusi

"Jadi ini bisa jadi mereka yang melakukan alias menciptakan kesan playing victim. Padahal, Ustaz Somad sendiri tidak terlalu ingin melibatkan aparat keamanan dalam kasus tersebut,"  kayanya lagi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement