REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dalam tiga tahun terakhir, warga Depok yang terserang penyakit gagal jantung mengalami kenaikan. Pada 2018 983 warga Depok tercatat mengidap penyakit jantung.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Ernawati mengatakan, penyakit jantung yang dialami warga Depok dari tiga tahun belakangan naik turun. "Untuk 2018, tercatat sebanyak 983 warga dilaporkan mengidap penyakit jantung," ujar Ernawati saat acara Seminar Pencegahan Penyakit Jantung yang diadakan di Depok, Ahad (2/9).
Ernawati menjelaskan, ada dua jenis penyakit jantung. Pertama jantung koroner, kedua gagal jantung. Jenis penyakit gagal jantung yang menyerang warga Depok terus mengalami kenaikan dari 2016 hingga 2018. Tercatat pada 2016 sebanyak 730 orang dan 2017 ada 1.225 orang. Sedangkan untuk jenis penyakit jatung koroner di 2016 ada 5.183 orang dan 2017 ada 2.656 orang.
"Gagal jantung naik terus dari tiga tahun belakangan ini," terang Ernawati.
Dia menjelaskan, penanganan penyakit jantung merupakan kasus rujukan yang penanganan dan terapinya dilakukan di rumah sakit. Apalagi dalam keadaan darurat perlu penanganan yang intensif berupa perawatan di ruang khusus yaitu intensive cardiac care unit (ICCU).
"Bahkan ada juga yang memerlukan tindakan cito atau segera berupa operasi ataupun keteterisasi," jelas dia.
Ernawati berpesan, warga Depok tidak perlu khwatir jika mengalami penyakit jantung untuk berobat. "Di Depok hampir semua rumah sakit tipe C memiliki dokter spesialis jantung dan pembuluh darah (SPJP)," tuturnya.
Rumah sakit yang sudah memiliki fasilitas ICCU dan Fasilitas Kateterisasi dan Angografi di Rumah Sakit Khusus Jantujg Diagram dan Rumah Sakit Sentra Medika Cisalak. "Di Depok hanya ada dua rumah sakit yang khusus penyakit jantung, itu yang saya tahu," ucapnya.
Diutarakan Ernawati, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak lepas begitu saja bagi warga yang mengalami sakit jantung. Untuk pelayanan pengobatan dapat diberikan di Puskesmas, jika penyakit pasien sudah terkontrol atau terkendali. Sedangkan, peserta Jaminan kesehatan Nasional (JKN) jika obat diperlukan ada di Puskesmas seauai dengan formulariun nasional (Fornas), maka obat dapat diperoleh di Puskesmas.
"Tapi jika obat yang dibutuhkan tidak masuk fornas di Puskemas. Obat dapat diambil di Apotik yang berkerjasama dengan BPJS Kesehatan," ucap Ernawati.