Senin 03 Sep 2018 15:09 WIB

Penanganan Limbah RPH, Komisi C Buka Pengaduan Warga

Warga merekomendasikan langkah perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Warga menunjukkan saluran pembuangan sumber pencemaran di Sungai Penthung.
Foto: Bowo Pribadi.
Warga menunjukkan saluran pembuangan sumber pencemaran di Sungai Penthung.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, masih membuka ruang pengaduan bagi warga Kelurahan Kupang Kidul, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, guna mengawal proses perbaikan pengelolaan limbah RPH Ruminansia Ambarawa.

Hasil rapat dengar pendapat yang dilaksanakan Komisi C bersama dengan Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang, beserta unsur warga Kelurahan Kupang Kidul telah merekomendasikan langkah-langkah perbaikan yang harus segera ditindaklanjuti pengelola RPH tersebut.

Yang paling mendesak, wakil rakyat mendesak agar Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang harus menghentikan pencemaran limbah (baik limbah cair maupun limbah padat) RPH Ambarawa. Bagaimana teknisnya, Komisi C DPRD Kabupaten Semarang menyerahkan sepenuhnya kepada dinas yang bersangkutan selaku pengelola RPH dan RPU.

“Makanya, kami meminta jika limbah RPH masih masuk ke aliran Sungai Penthung, kami minta warga segera memberitahu kami. Ruang pengaduan kami buka seluas-luasnya dan ini untuk mengawal tindak lanjut persoalan pencemaran limbah RPH,” kata ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Terkait dengan persoalan limbah RPH Ambarawa yang mencemari Sungai Penthung dan dikeluhkan oleh warga Kelurahan Kupang Kidul, memang menjadi perhatian komisinya. Karena dari hasil dengar pendapat yang dilaksanakan pada Jumat (31/8) kemarin terungkap kelalaian dalam penanganan IPAL RPH yang dimaksud.

Bahkan dinas yang besangkutan dinilai tidak mematuhi ketentuan dokumen lingkungan (UKL-UPL) yang seharusnya dimiliki oleh tiap RPH dan RPU. Sebab dari empat RPH dan dua RPU yang dikelola oleh Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, hanya satu RPH yang sudah memiliki dokumen lingkungan. Yakni RPH di Kecamatan Ungaran Barat.

Fakta ini mengindikasikan jika dinas terkait abai dan melakukan pembiaran atas potensi persoalan lingkungan yang terjadi. “Ini kan ironis sekali, karena RPH dan RPU tersebut dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang,” jelas politisi PDIP Kabupaten Semarang ini.

Hal itu diamini oleh anggota Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Joko Sriyono. Menurutnya, persoalan pencemaran sungai yang bersumber dari limbah RPH Ruminansia Ambarawa ini bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja eksekutif. Karena yang menjadi pemicu persoalan lingkungan tersebut justru RPH yang dikelola oleh Pemkab Semarang.

Selama ini, dalam hal persoalan lingkungan yang dipicu oleh tempat usaha atau industri swasta, Pemkab Semarang bisa bertindak tegas untuk melakukan penertiban. Ia mencontohkan, salah satunya pencemaran sungai akibat limbah dari laundry bahan denim (jeans), yang terjadi beberapa tahun lalu.

Oleh karena itu, ia juga menyayangkan persoalan limbah RPH ini baru ditangani setelah pencemaran limbah RPH ini dipersoalkan. “Lah kemarin-kemarin dinas yang beranggungjawab ini ke mana?, bahkan kalau tahu IPAL-nya tidak optimal, kenapa dari kemarin tidak ada upaya untuk memperbaiki,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement