REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menciduk enam orang pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi dengan barang bukti sebanyak 342 butir. "Keenam tersangka yakni Nyoman Darma, Abdul Hafid, Sugiono, Ade Bara, Agung Erry dan Nyoman Mahardika, kami tangkap di lokasi berbeda," kata Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta, di Denpasar, Senin (3/9).
Petugas BNN juga berhasil menyita sabu-sabu dari beberapa tersangka yang berhasil ditangkap petugas. Untuk penangkapan, Nyoman Darma ditangkap pada 12 Agustus 2018, di Deejay Club, Jalan Kartika Plaza, Badung, Pukul 04.20 WITA. Dari hasil penggeledahan petugas terhadap tersangka Darma, petugas mendapati 107 pil ekstasi yang disimpan di dalam tas punggungnya.
Petugas juga menemukan uang tunai Rp 10,25 juta yang diduga hasil penjualan barang terlarang itu. Selanjutnya, penangkapan tersangka Abdul Hafid dilakukan di Jalan Gurita Denpasar, 25 Agustus 2018, Pukul 20.15 WITA dengan barang bukti 50 pil ekstasi dan 24,58 gram sabu-sabu yang disimpan di dalam potongan kertas.
Dari informasi tersangka Abdul ini, petugas berhasil menangkap tekannya Sugiono di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Barat, Pukul 20.30 WITA. Petugas juga menggeledah kamar kosnya di Jalan Himalaya, Denpasar Utara yang ditemukan barang bukti satu klip sabu-sabu dengan berat 0,42 gram. Tersangka mengaku, membeli barang dari Abdul Hafid dengan sistem tempel.
Petugas BNN Bali juga melakukan penangkapan terhadap tersangka Ade Bara pada 27 Agustus 2018, Pukul 00.15 WITA di Jalan Pakis Aji, Denpasar. Dengan barang bukti 75 butir pil ekstasi dan 13 paket sabu-sabu dengan berat 8,68 gram beserta uang tunai Rp 750 ribu yang ada di dalam tas pinggang tersangka.
"Kami juga menggeledah kamar kos tersangka Ade Bara di Jalan Swamandala, Denpasar Barat dengan barang bukti 37 butir pil ekstasi. Sehingga total pil ekstasi yang ditemukan mencapai 112 butir," ujarnya.
Dari hasil informasi Ade Bara ini, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Agung Erry di kamar kosnya, Jalan Swamandala, Denpasar dengan barang bukti satu klip sabu-sabu yang sempat digunakan bersama Ade Bara.
Akibat perbuatan keenam tersangka ini, petugas mengenakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. "Kepada petugas, keenam tersangka ini mengaku membeli barang dengan cara sistem tempel," katanya.