Ahad 02 Sep 2018 15:16 WIB

KPK akan Panggil Elite Golkar Soal Suap PLTU Riau

Pemanggilan ketiganya merupakan kewenangan penyidik.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ali mansur/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eni Maulani Saragih (kanan) mengenakan rompi tahanan setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/8) .
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eni Maulani Saragih (kanan) mengenakan rompi tahanan setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/8) .

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengisyaratkan adanya kemungkinan untuk mengagendakan pemanggilan tiga petinggi Partai Golkar dalam kasus suap PLTU Riau-I. Ketiga petinggi tersebut yakni Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Agus Gumiwang Kartasasmita dan Nurdin Halid.

"Tentu saja (akan diperiksa). Nanti akan dilihat oleh penyidik apakah keterangan yang terlibat di Munaslub Golkar ada relevansinya dengan perkara yang (sedang) ditangani," ujar Alexander dalam lokakarya bersama wartawan di Pulau Ayer, Jakarta, Sabtu (1/9).

Dia melanjutkan, ada kemungkinan jika Ketua Munaslub Golkar, Nurdin Halid, akan dipanggil KPK. "Sepanjang ada keterangan atau saksinya relevan dengan perkara yang kita tangani, tentu akan kami panggil," tegasnya.

Baca juga: NU: Ada Warga Tolak Jalan Sehat Neno dan Dhani

Hal itu, kata dia, juga berlaku bagi Ketua Organizing Comittee (OC) Munaslub Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita. Namun, Alexander mengingatkan jika pemanggilan ketiganya menjadi domain penyidik.

"Untuk mengembangkan kasusnya dan memanggil saksi-saksi yang diperlukan, itu jadi domain penyidik. Tetapi, Eni (Eni Maulana Saragih, tersangka kasus ini) belum menyebut nama tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, saat disinggung tentang kemungkinan Dirut PLN, Sofyan Basir, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Alexander menyebut saat ini belum cukup alat bukti. "Ketika kami menetapkan tersangka kan harus berdasarkan kecukupan alat bukti ya. Ketika kita belum menetapkan SB (Sofyan Basir), ya memang belum cukup alat bukti," tambah Alexander.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan membuktikan aliran uang suap mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke acara Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada pertengahan Desember 2017. Eni diketahui menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub ketika menerima suap sebesar Rp 6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.

Dalam kasus suap tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.

Baca juga: KPU Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Sementara, Korbid Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa kasus korupsi adalah urusan individu bukan partai. Oleh karena itu, Partai Golkar, menurut dia, tidak bertanggung jawab atas tindakan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kader partai. Itu dikatakan setelah sekretaris jenderal Partai Golkar, Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau.

"Pertama, harus ditegaskan bahwa urusan korupsi adalah urusan individu atau oknum. Tidak ada praktik korupsi dilakukan atas nama atau menjadi tanggung jawab institusi. Oleh karenanya pertanggung jawaban di depan hukum dilakukan oleh oknum yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi itu," ujar Doli Kurnia, dalam keterangan tertulisnya, Ahad (2/9).

Kedua, kata Doli Kurnia, kalaupun ada dugaan bahwa hasil dari praktik korupsi dari oknum itu kemudian diberikan atau disumbangkan kepada institusi, tetap itu adalah tanggung jawab individu. Maka institusi tidak tahu menahu soal asal-usul atau sumber dana yang disumbangkan itu. Partai Golkar dalam menyelenggarakan setiap kegiatannya selama ini selalu disupport secara kolektif dari sumbangan pengurus dan panitia yang tidak mengikat.

"Eni Saragih benar adalah Bendahara Panitia Munaslub 2017 lalu. Sebagai bendahara panitia, tentu tugasnya adalah mengumpulkan dana melalui sumbangan-sumbangan itu, termasuk sumbangan dari dirinya sendiri. Begitu dana sumbangan diterima, partai menganggap itu bantuan individu yang secara etis tidak mungkin ditanya atau diverifikasi asal usulnya," tambahnya.

Oleh karena itu, Doli menegaskan bhawa Partai Golkar tidak bertanggung jawab atas tindakan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oknum kader partai. Pihaknya juga meminta kepada seluruh kader yang terjerat masalah korupsi, jangan bawa-bawa, melibatkan, atau mengatas namakan partai bila terjerat kasus korupsi.

Baca juga: Jokowi: Kebebasan Berkumpul-Berpendapat Ada Aturannya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement