Ahad 02 Sep 2018 08:00 WIB

Kapolres Bogor: Tidak Benar Polisi Memukul Wartawan

Perkelahian yang terjadi di depan Kantor Samsat Cibinong tak melibatkan polisi.

Rep: Khoirul Azwar/ Red: Satya Festyiani
Perkelahian (ilustrasi)
Foto: youtube
Perkelahian (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Perkelahian yang terjadi di depan Kantor Samsat Cibinong, pada Jumat (31/8) sore  tidak melibatkan aparat kepolisian ataupun petugas Samsat Bogor, melainkan antara sesama wartawan.

“Hasil penyelidikan menyatakan tidak  benar petugas kepolisian memukul wartawan, yang terjadi adalah perkelahian antara wartawan dengan wartawan,” ujar Kapolres Bogor AKBP  Andy M Dicky, di Cibinong, Sabtu (1/9). Kapolres juga membantah  bahwa ada aparat kepolisian yang melakukan provokasi, sehingga terjadi perkelahian tersebut. “Tidak ada pelecehan  terhadap profesi wartawan,” tegasnya.

Disebutkan, sebelum terjadi keributan antara wartawan, petugas kepolisian sudah berusaha melerai kedua belah pihak dan meminta menahan diri. Tetapi, rupanya setelah keluar dari halaman Samsat keributan terjadi hingga perkelahian.

Sebelumnya, pada Jumat (31/8) sore, sebanyak lima orang yang mengaku wartawan, Faldy, Dwi, Julijar, Gustini, dan Ismayati  melakukan keributan di Samsat Cibinong. Mereka kemudain ditegur sama Boby, wartawan Koran Berantas. Karena tidak senang atas teguran tersebut, maka terjadi keributan yang berujung pada perkelahian antara Faldy dengan Boby.

Keduanya, baik Faldy maupun Boby  saling melapor ke Polpres Bogor. Saat ini kasusnya tengah ditangani oleh Polres Bogor.

Kepolres Bogor meminta agar para wartawan dalam menjalankan profesinya senantiasa memegang teguh kode etik jurnalistik dan menjaga tata karma dan sopan santun. Karena kode etik jurnaslitik merupakan rambu-rambu yang harus ditaati oleh para wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Kasus perkelahian antar wartawan tersebut  mendapat perhatian dari organisasi kewartawan di Kab Bogor. Baik Ketua PWI Kab Bogor Khoirul Azwar maupun Ketua Sekber Wartawan Danang Donoroso mengharapkan agar diadakan mediasi atau perdamaian antar kedua wartawan yang berselisih. “Ini jalan yang terbaik, diselesaikan secara kekeluargaan,” kata Khoirul. Sebab kalau kasus perkehaian ini dilanjutkan ke ranah hukum akan merugikan kedua belah pihak. Dewan Pers juga bisa melakukan tindakan karena wartawan bersangkutan ada yang melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya ketika berada di Samsat.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement