Sabtu 01 Sep 2018 02:26 WIB

Jabatan Menteri dalam Tim Kampanye Nasional tak Diubah

Jokowi telah memberi arahan tegas untuk memisahkan tugas negara dan pemenangan

Rep: Bayu Adji P/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Indonesia Kerja (KIK) memastikan tak akan ubah posisi menteri dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto mengatakan, Presiden Jokowi telah memberi arahan tegas kepada menterinya untuk memisahkan tugas negara dan pemenangan.

"Yang penting sejak awal Pak Jokowi memberikan arahan, mana urusan negara, mana urusan kepentingan kampanye. Kita ini sudah dewasa dalam demokrasi," kata dia di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

Menurut dia, Presiden bukan hanya memberi arahan, melainkan juga contoh nyata. Presiden, kata dia, sangat disiplin untuk membedakan urusan pemerintahan dan kampanye. Ia mencontohkan, pada saat mengumumkan bakal calon wakil presiden (cawapres), Jokowi datang tak menggunakan mobil dinas.

"Dia menggunakan Kijang. Ini merupakan keteladanan Pak Jokowi untuk digaris kebijakan kepada seluruh tim kampanye untuk tidak mencampuradukkan kedua kepentingan itu," kata dia.

Ia manambahkan, tugas menteri dalam TKN lebih kepada memberikan arahan. Sementara tugas kampanye akan dilaksanakan oleh tim yang lainnya. Karena itu, Hasto mengajak semua pihak untuk berdemokrasi secara dewasa. Menurut dia, dalam penyelenggara pemilu, banyak lembaga yang mengawasi seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), juga Dewan Kehormatan Pengawas Pemilihan Umum (DKPP).

Sementara imbauan Ombudsman agar KPU mencoret nama menteri dalam tim kampanye dinilai Hasto tidak berdasar hukum. "Ombudsman ini kan sudah lama dibentuk. Dulu pemerintah sebelumnya ada menteri jadi juru tim kampanye tidak dipersoalan. Jadi, rekomendasi itu melihat hukum dalam praktik," ujar dia.

Dalam TKN sendiri, ada beberapa nama yang terdaftar. Pada posisi Dewan Penasihat ada nama Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Sementara pada posisi Dewan Penasihat ada Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Sedangkan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko menjabat sebagai Wakil Ketua TKN.

Sebelumnya, Ombudsman mengritik adanya pejabat negara yang menyatakan dukungan pada salah satu pasangan bakal capres dan cawapres. Bahkan, beberapa nama juga terdaftar sebagai tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon).

Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, dukungan pejabat negara kepada salah satu paslon dapat berdampak menjadi buruknya pelayanan publik. Menurut dia, pejabat yang mendukung salah satu paslon berpotensi menimbulkan diskriminasi pelayanan publik dan pemanfaatan jabatan.

"Itu enggak bisa, enggak boleh," kata dia di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (30/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement