Jumat 31 Aug 2018 20:24 WIB

Jumat Keramat, KPK Tahan Idrus Mahram

Idrus siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mensos Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mensos Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai diperiksa selama lima jam sebagai tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Idrus ditahan 20 hari pertama  di Rutan Cabang KPK di K-4 yang berada di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Dengan menggunakan rompi tahanan berwarna oranye, Idrus mengaku sudah siap dengan penahanannya. "Jadi begini sudah saya jelaskan tadi dan sebelumnya bahwa saya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dan saya dari awal menyatakan siap mengikuti seluruh proses-proses dan tahapan-tahapan yang ada, setelah jadi saksi tersangka, tersangka pasti ada penahanan" ujar Idrus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8).

 

Saat ditanyakan apakah ada keterlibatan dirinya maupun Partai Golkar dalam kasus ini, Idrus belum mau berkomentar banyak. "Jadi yang saya katakan belum belum biar saja oelan-pelan sesuai ini, nanti ada tahapannya. Tidak boleh kita menceritakan sesuatu yang belum sampai pada tahapannya," kata dia.

Ia pun tak mau mengungkapkan apakah pernah dijanjikan sejumlah uang oleh Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. "Nanti nanti. Saya katakan begini KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada yaitu yang saya selalu sampaikan. KPK punya logika hukum jangan kita melihat dari logika kita sendiri. Kita harus juga melihat dari logika hukum jadi ini tidak ada masalah," tegasnya.

Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut keputusan menahan seorang tersangka tergantung hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK. Menurutnya, bila hasil pemeriksaan mendukung penyidikan maka penahanan bisa dilakukan.

"Kalau hasilnya mendukung rangkaian alat bukti yang lain, dan enggak perlu di anu, bisa saja hari ini ditahan," ujarnya.

Sementara Kuasa Hukum Idrus, Samsul Huda mengatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Menurutnya, karena Idrus baru saja menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, sehingga beberapa hal masih mengulang dari sebelumnya.

"Karena tadi hanya pemeriksaan pertama dan beberapa hal mengulang dari sebelumnya. Untuk penahanan langsung, saya tidak tahu kalau alasan penyidik apa, tapi yang pasti ada prosedur dari KPK," kata Samsul.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement