Jumat 31 Aug 2018 16:24 WIB

Idrus Marham Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka

KPK belum bisa memastikan apakah Idrus akan langsung ditahan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Mensos Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mensos Idrus Marham memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Sosial Idrus Marham memenuhi panggilan perdananya penyidik ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai  tersangka kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Tiba di gedung KPK Idrus mengaku akan kooperagif dengan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Sebagai penghormatan saya kepada KPK dalam rangka pemberantasan korupsi. Saya hormati. Dan saya katakan dari awal saya hormat seluruh proses-proses yang ada dan saya akan lewati seluruh tahapan-tahapan yang ada jadi ini clear saya hormati apa yang dilakukan KPK," tegas Idrus di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8).

Ihwal pemeriksaannya, Idrus mengaku belum mengetahui apa yang akan ditanyakan penyidik. "Terkait dengan materi yang pada hari ini karena pertama kali saya dipanggil sebagai tersangka tentu saya belum tahu. Tentu nanti saya akan coba liat gimana setelah pemeriksaan seperti apa," tuturnya.

Sementara Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan  tak bisa memastikan, apakah dalam pemeriksaan perdananya Idrus akan langsung ditahan. "Terkait dengan pertanyaan apakah akan ditahan atau tidak, nanti tentu pimpinan akan menunggu pertimbangan penyidik terlebih dahulu, apakah memenuhi Pasal 21 KUHAP atau tidak, yaitu: alasan objektif dan subjektif serta dugaan keras melakukan tindak pidana," terang Febri.

Selain memanggil Idrus, penyidik KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih  yang juga merupaka  tersangka dalam kasus dugaan suap ini.  "Selain Idrus dan Eni, penyidik KPK juga melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Direktur Operasional PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, Dwi Hartono," kata Febri.

Febri menuturkan, Idrus dan Eni diperiksa untuk mendalami perbuatan mereka, seperti pertemuan-pertemuan hingga pembicaraan tentang proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement