Jumat 31 Aug 2018 15:15 WIB

Eni Saragih Kembalikan Uang Suap Rp 500 Juta ke KPK

Pemberian suap dilakukan secara bertahap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eni Maulani Saragih (kanan) mengenakan rompi tahanan setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/8) .
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Eni Maulani Saragih (kanan) mengenakan rompi tahanan setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/8) .

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih (EMS). Tersangka kasus suap PLTU Riau-1 itu mengembalikan uang suap proyek sebanyak Rp 500 juta.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, uanh tersebut  akan menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara yang juga menjerat mantan Menteri Sosial Idrus Marham. "Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap koperatif," ujarnya, Jumat (31/8).

Febri mengingatkan kepada semua pihak yang ikut menerima aliran dana suap proyek PLTU Riau-I segera bersikap kooperatif untuk mengembalikan uang tersebut kepada KPK. Uang yang dikembalikan akan dijadikan KPK sebagai barang bukti."Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, Eni mengakui sebagian uang sebesar Rp 2 miliar yang diterima dari kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1 digunakan untuk kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar. Dalam Munaslub yang digelar pada pertengahan Desember 2017 lalu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto terpilih aklamasi sebagai ketua umum mengganti Setya Novanto.

Diduga, Eni  menerima jatah sejumlah Rp 6,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo secara bertahap, dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017  dan Rp 2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.

Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar.

Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.

Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1.

Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar  1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes  apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.

Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement