Jumat 31 Aug 2018 11:08 WIB

Ribuan Pekerja Rumahan Sukabumi Perlu Diperhatikan

Di Sukabumi banyak terdapat indusri garmen dan sepatu

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
 Pengunjung melihat-lihat produk sepatu dalam negeri   ( Republika/Prayogi)
Pengunjung melihat-lihat produk sepatu dalam negeri ( Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Jumlah pekerja rumahan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diperkirakan cukup banyak. Apalagi banyak perusahan yang mempekerjakan warga di rumahnya masing-masing.

‘’Kami memprediksi jumlah pekerja rumahan di Sukabumi mencapai ribuan orang,’’ ujar Direktur Eksekutif Trade Unions Rights Centre (TURC) Andrigo Sugianto Otang kepada wartawan di Sukabumi, Kamis (30/8).

Hal ini disampaikan disela-sela kegiatan workshop penyusunan dokumen rencana aksi daerah tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yanag digelar Pemkab Sukabumi di salah satu hotel di Kabupaten Sukabumi.

Para pekerja rumahan lanjut Andrigo jumlahnya cukup besar di Sukabumi karena banyak indusri khususnya garmen dan sepatu yang biasanya memiliki pekerja rumahan. Jumlah pekerja rumahan ini belum bisa dipastikan karena pendataan sulit dilakukan. Namun jumlah pekerja rumah yang sudah membentuk kelompok mencapai sebanyak 300 orang.

Menurut Andrigo, lembaganya mencoba mengintegrasikan akses kerja yang layak bagi perempuan dan penghapusan diskriminasi di tempat kerja khususnya mendampingi pekerja rumahan. Ia menilai pekerja rumahan memiliki keterkaitan dengan industri namun kondisinya jauh lebih tidak layak dibandingkan dengan pekerja yang ada di dalam pabrik

Misalnya upah masih dibawah upah minimum dan tidak mendapatkan kesehatan dan keselamatan kerja. Selain itu tidak mendapatkan jaminan kesehatan.

‘’ Harapannya dengan keterlibatan kami dalam penyusunan rencana aksi daerah akan ada program pemerintah yang bisa menyasar pekerja rumahan,’’ cetus Andrigo. Program ini dalam bentuk peningkatan kapasitas maupun bantuan peralatan kerja yang bisa dimanfaatkan ibu-ibu pekerja rumahan.

Upaya ini ungkap Andrigo, sudah dikomunikasikan dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Namun tantanganya pekerja rumahan belum masuk dalam payung hukum Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.  Sehingga ke depan diupayakan bagaimana memberikan perlindungan terhadap pekerja rumahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement