REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menerima satu laporan yang menolak pemberian tiket gratis Asian Games (AG). Hal itu setelah sebelumnya mengeluarkan imbauan agar para penerima tiket melapor ke KPK.
"Ada pemberian tiket gratis Asian Games dan yang bersangkutan pejabat ini menolak, karena menilai hal tersebut tidak pantas untuk diterima dan diduga berhubungan dengan jabatannya atau diduga sebagai gratifikasi karena itu dilaporkan kepada KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK Jakarta, Kamis (31/8).
Namun, Febri mengatakan KPK tidak bisa menyampaikan siapa dan dari instansi mana pelapor tersebut. "Karena memang ada kewajiban bagi KPK untuk melindungi atau menutupi identitas dari pelapor ini untuk kepentingan perlindungan pelapor," ujarnya.
"Jadi, ini sekaligus menegaskan bahwa identitas pelapor akan dilindungi kecuali memang pelapor sendiri yang membuka atau mengizinkan hal tersebut," kata Febri.
Menurut Febri, sejak awal pejabat tersebut ketika diberikan tiket Asian Games menolak, sehingga tidak pernah menerima tiket tersebut. "Nah itu yang dilaporkan ke KPK, memang ada mekanisme pelaporan penolakan juga yang kami fasilitasi bahkan justru lebih baik sebenarnya bagi pihak-pihak pejabat-pejabat untuk dari awal itu menolak secara patut secara baik-baik, agar kemudian tidak terjadi konflik kepentingan ke depan atau risiko gratifikasi yang lain," ungkap Febri.
Febri mengatakan bahwa laporan itu dapat menjadi contoh untuk orang-orang lain yang sudah menerima tiket. "Kalau memang ada niat untuk membagi-bagikan tiket seharusnya tidak perlu melihat seseorang menjabat apa karena masyarakat sekarang sedang banyak yang mengantre tiket dan ingin meramaikan acara Asian Games," kata Febri.
"Kalau yang diberikan itu adalah pejabat yang dilihat adalah jabatannya maka itulah sebenarnya gratifikasi," ujar Febri.
Meski baru menerima satu laporan terkait tiket Asian Games, namun KPK tetap menghargai laporan tersebut. "Kita tahu laporan gratifikasi yang masuk ke KPK itu jumlah dan nilainya bisa beragam," ujarnya.
"Ada yang bernilai sampai puluhan miliar rupiah, tapi ada juga yang nilainya dulu pernah laporan gratifikasi itu sangat kecil nilainya Rp 5.000 atau Rp 10 ribu ketika ada 1 pegawai yang tidak mau menerima uang tip terkait dengan pelaksanaan tugasnya," ujar Febri.
Ia pun mengimbau agar para penyelenggara negara yang sudah menerima gratifikasi berupa tiket Asian Games dapat melapor ke KPK maksimal 30 hari kerja. "Pelaporan kami buat lebih mudah saat ini tidak perlu harus datang ke KPK, bisa melalui telepon seluler masing-masing ada aplikasi gratifikasi atau melapor 'online' yang mudah diakses."
"Ini untuk membantu seluruh pegawai negeri dan penyelenggaraan negara, jadi tidak perlu repot dan bisa lebih mudah melapor dan dijaga kerahasiaannya," kata Febri.