REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Ada-ada saja ulah DR (42 tahun) dan NB (34). Kakak beradik warga Desa Cisaruni Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya itu ditangkap oleh polisi lantaran ketahuan membuat dan mengedarkan uang palsu.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Pribadi Atma menyampaikan aktivitas kejahatan pelaku sudah berlangsung sejak dua pekan. Mereka ditangkap ketika mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (29) malam. "Modusnya, kedua tersangka membeli barang yang murah-murah dengan harapan mendapatkan kembalian uang asli," katanya pada wartawan, Kamis (30/8).
Berdasarkan penyelidikan, pelaku membuat uang palsu sendiri dengan menggunakan kertas pembungkus telur atau kertas layangan. Diperkirakan uang palsu yang sudah diedarkan berkisar antara enam ratus ribu sampai satu juta rupiah.
Polisi pun mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak enam lembar dengan nominal sepuluh ribu rupiah dan uang asli sekitar seratus sembilan puluh ribu rupiah. “Dari kualitas uang palsunya, yang bersangkutan baru belajar. Terlihat sekali palsunya,” ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah Pasal 36 Ayat 1,2, dan 3 membuat, menyimpan dan mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.