REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mengritik adanya pejabat negara yang menyatakan dukungan pada salah satu pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Bahkan, beberapa nama juga terdaftar sebagai tim kampanye salah satu pasangan calon (paslon).
Komisioner Ombudsman Laode Ida mengatakan, dukungan pejabat negara kepada salah satu paslon dapat berdampak menjadi buruknya pelayanan publik. Menurut dia, pejabat yang mendukung salah satu paslon berpotensi menimbulkan diskriminasi pelayanan publik dan pemanfaatan jabatan.
"Itu enggak bisa, enggak boleh," kata dia di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (30/8).
Karena itu, lanjut dia, Ombudsman merasa perlu mencegah terjadinya maladministrasi oleh pejabat negara, mulai dari presiden hingga kepala daerah. "Presiden harus bertindak menertibkan aparatnya agar tidak maladministrasi, agar tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan suksesi pemenangan salah satu paslon, termasuk Pak Joko Widodo (Jokowi) sendiri," ujar dia.
Menurut dia, tindakan Jokowi jika melarang menterinya berkampanye akan menjadi pembelajaran sejarah ke depan. Pasalnya, hal itu merupakan etika bernegara, landasan dari segala norma.
"Sekali lagi itu sudah terdeteksi, sejumlah menteri, anggota kabinet, kepala daerah, bukan saja dari pihak berkuasa, tapi dari pihak lawan, itu enggak boleh," kata dia.