REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau memastikan tersangka pelaku penistaan agama dengan cara menyebarkan ajaran menyimpang untuk merusak kitab suci umat Muslim Alquran tidak mengalami gangguan jiwa. Polisi telah melakukan tes kejiwaan terhadap tersangka.
"Tes kejiwaan kita lakukan sejak awal.Hasilnya dia memang normal, tidak ada gangguan kejiwaan," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kateman, Indragiri Hilir, Ipda Hendra Gunawan dihubungi dari Pekanbaru, Kamis.
Dia menuturkan berdasarkan pemeriksaan kejiwaan itu penyidik meningkatkan status pelaku berinisial H alias Guru alias Suhu sebagai tersangka.
H sebelumnya ditangkap pada Senin (27/8) di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir. Penangkapan pria berusia 41 tahun itu dilakukan setelah Polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan ajaran pelaku untuk merusak Alquran. "Dia memerintahkan warga untuk melakukan itu dalam keadaan sadar," lanjut Hendra.
Baca juga, MUI Kembali Terima Aduan Penistaan Agama.
Dalam penanganan kasus tersebut, Hendra mengaku telah berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Penyidik direkomendasikan melanjutkan kasus ini karena memenuhi unsur penistaan agama.
Sejak ditangkap Senin lalu, Hendra menyebut penyidik terus mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti lainnya. Tiga murid H yang sebelumnya turut diamankan juga sudah diperiksa dan diperbolehkan pulang. "Status muridnya masih saksi, sudah dipulangkan kemarin," tuturnya.
Lebih jauh, dari pemeriksaan terungkap ternyata H telah mengajarkan pengikutnya untuk menistakan Alquran sejak enam bulan terakhir. Bahkan, tersangka tak sungkan memaksa hingga menganiaya pengikutnya jika membantah melakukan perintah aneh itu.
H diduga ingin membentuk aliran yang tidak percaya kepada kitab suci umat Islam itu, meskipun dirinya seorang Muslim. Walau demikian, dia tetap percaya kepada Allah dan Nabi Muhammad.
Hendra menyebut, dalam melakukan itu, tersangka mengaku mendapat bisikan ghaib. Namun, tersangka tidak menjelaskan secara rinci bisikan ghaib yang dimaksud.
"Pengakuannya dia mendapat bisikan gaib untuk mengajarkan itu kepada muridnya," tuturnya.
Sementara itu, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra memastikan pihaknya menangani kasus tersebut secara profesional. "Tersangka sudah kita tahan," kata Rony.
H alias Guru ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Tunas Harapan Parit 7 RT 10/RW 001, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, pada Senin sore, 27 Agustus 2018. Penangkapannya berdasarkan laporan Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kateman, Said Adnan Alie (62).
Saat ditangkap, Polisi turut membawa beberapa orang yang diduga muridnya sebelum akhirnya dilepaskan karena mereka mengaku dibawah tekanan tersangka. H sendiri sebelum menyebarkan ajaran sesat itu diketahui sebagai sosok yang bijaksana dan dikenal baik oleh masyarakat. Namun, dalam beberapa waktu terakhir H mulai bersikap aneh dengan menyebarkan aliran sesatnya itu ke warga.