Kamis 30 Aug 2018 02:21 WIB

Komisi III DPR Diminta Ambil Alih Kasus Bos First Travel

Pengambilalihan agar ada kejelasan berapa total aset First Travel.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Indira Rezkisari
Kuasa hukum dari terpidana Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan, Ronny Setiawan (kiri) dan Muhammad Akbar (kanan) menunjukkan berkas pengajuan banding kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Kuasa hukum dari terpidana Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan, Ronny Setiawan (kiri) dan Muhammad Akbar (kanan) menunjukkan berkas pengajuan banding kasus dugaan penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum jamaah First Travel, Riesqi Rahmadiansyah, meminta agar Komisi III DPR RI untuk mengambil alih kasus hukum yang menjerat bos biro travel umroh itu, Andika Surachman. Dia yakin, dengan begitu akan terkuak siapa saja pihak lain yang terlibat dalam masalah aset First Travel.

"Kita memohon Komisi III DPR ambil alih atau Mahkamah Agung ambil alih atau siapapun yang punya kewenangan di bidang hukum ambil alih kasus ini. Selidiki semua, nanti ketahuan siapa biang keroknya dalam masalah aset," tutur dia, Rabu (29/8).

Sebab, Riesqi melanjutkan, kalau pihaknya meminta kejaksaan dan kepolisian, tentu akan sulit. Karena dua institusi itu adalah pihak terkait dalam persoalan aset ini. "Makanya ini harus pihak yang punya kekuatan, Komisi III atau DPR atau Mahkamah Agung," ucap dia.

Riesqi mengatakan, sekarang ini jumlah total aset First Travel dan aset Andika tidak jelas. Bila memang sudah diketahui nominal jumlah aset tersebut, tentu tinggal dihitung berapa lagi yang dibutuhkan untuk memberangkatkan jamaah yang telah menyetor dana keberangkatan umrahnya.

photo
Catatan tangan bos First Travel Andika Surachman yang berisi soal kasus hukum yang menjerat dirinya.

"Ketika jumlah aset ketahuan, dan jamaah yang terbukti tidak berangkat tapi sudah menyetor 100 persen, 30 ribuan orang, kan tinggal kita hitung. Berapa yang harus diberangkatkan Andika dan berapa uang yang harus dicari Andika untuk keberangkatan itu," katanya.

Sebelumnya, pihak Andika menyatakan sampai saat ini belum mendapat bukti aset yang disita oleh aparat penegak hukum. "Parahnya proses hukum terhadap kami, bahkan kami tidak mendapat bukti aset kami yang disita, dan bobroknya bisnis umrah," ucap dia.

Andika mengungkapkan kerisauannya itu melalui secarik kertas yang ditulis dengan tangannya sendiri. Dalam kertas tersebut, tercantum tempat dan tanggalnya, yakni Depok 27 Agustus 2018. Dia menulis itu setelah Pengadilan Tinggi Bandung menolak permohonan bandingnya.

Kuasa hukum Andika beserta dua bos First Travel lainnya yakni Annisa Hasibuan dan Siti Nuraida Hasibuan, Ronny Setiawan, membenarkan bahwa itu adalah tulisan tangan Andika. "Andika menyampaikan sebuah tulisan tangan melalui keluarganya yang berkunjung ke Rutan," kata Ronny.

photo
Catatan tangan bos First Travel Andika Surachman yang berisi soal kasus hukum yang menjerat dirinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement