Rabu 29 Aug 2018 16:56 WIB

IPW: Neno Terancam Dipenjara karena Kuasai Mikrofon Pesawat

Neno Warisman dianggap melanggar UU Penerbangan karena berbicara di mikrofon pesawat

Akivis perempuan dan salah satu penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman
Foto: Ist
Akivis perempuan dan salah satu penggagas gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus persekusi kepada Neno Warisman di Pekanbaru berbuntut panjang. Indonesia Police Watch (IPW) menyebut Neno yang berbicara menggunakan mikrofon pesawat untuk menjelaskan terkait keterlambatannya pada penerbangan Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta, melanggar UU penerbangan dan terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

"IPW mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini," kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW melalui siaran persnya di Jakarta, Selasa (29/8).

Neta menyebut Neno harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu, kata dia, tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.

Baca Juga: Kasus Neno, Inaca: Mikrofon Pesawat Boleh Dipakai, Asal ...

    

Menurut dia, aksi Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

    

"Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikrofon pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan," katanya seperti dikutip Antaranews.

photo
Neno Warisman duduk membaca Alquran menunggu bisa ke luar dari Bandara Hang Nadim Batam.

Jika ternyata mendapat izin, kru pesawat yang memberi izin harus segera dicabut lisensi terbangnya. "Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," katanya.

 

IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan. IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Indonesia (Inaca) Tengku Burhanuddin menilai mikrofon di dalam kabin pesawat (PAS) boleh digunakan atas seizin kapten pilot (pilot in command). Selain itu, mikrofon boleh dipakai asal tidak bersinggungan dengan politik serta mengancam keselamatan.

"Kalau sesuatu berakibat politik atau apa, itu tidak boleh, tetapi kalau seandainya tidak ada hubungan politisasi dan tidak mengancam keselamatan enggak apa-apa," kata Tengku usai pembukaan Indonesia Business & Charter Aviation Summit (IBCAS) 2018 di Jakarta, Rabu (29/8).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya seorang tokoh, yaitu Neno Warisman yang menggunakan mikrofon dalam kabin pesawat untuk menjelaskan terkait keterlambatannya pada penerbangan Lion Air rute Pekanbaru-Jakarta dengan nomor penerbangan JT 297 pada Sabtu (25/8).

Menurut Tengku, meskipun menjelaskan perihal terkait keterlambatan, tetapi langkah Neno dalam menggunakan mikrofon dinilai menimbulkan kegelisahan penumpang. Sebab yang bersangkutan sendiri merupakan salah satu tokoh kontroversial.

"Itu sesuatu yang berakibat kurang baik ke depan tentu kurang bagus tapi kalau penerbangan haji, ada doa itu tidak ada masalah ada sesuatu kurang bagus itu tidak baik," katanya.

Baca Juga: Neno Warisman Akhirnya Dipulangkan dari Pekanbaru

Sebetulnya, lanjut dia, penggunaan mikrofon dalam kabin pesawat diperbolehkan asalkan sudah mendapatkan izin dari kapten pilot. Namun perlu diperhatikan terlebih dahulu akibat yang ditimbulkan kepada masyarakat.

Pasalnya, penggunaan mikrofon oleh penunpang bukan terjadi saat ini saja. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga pernah menggunakan mikrofon dalam penerbangan Kartini Flight.

Namun, menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno, hal itu melanggar ketentuan. "Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar Internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in Command maupun Cabin Crew serta penumpang telah melakukan kesalahan. Terhadap PIC dan Cabin Crew akan dilakukan tindakan tegas," jelas Praminto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement