Rabu 29 Aug 2018 08:30 WIB

BNN Gagalkan Paket Kargo Sabu dan 65 Ribu Butir Ekstasi

Pengiriman dilakukan melalui Indah Cargo Logistic.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Muhammad Hafil
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari bersama mahasiwa membubuhkan tanda tangan usai penyuluhan bahaya narkoba kepada mahasiswa di Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/5).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari bersama mahasiwa membubuhkan tanda tangan usai penyuluhan bahaya narkoba kepada mahasiswa di Universitas Islam Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Jumat (11/5).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Banten menggagalkan pengirim paket sabu dan puluhan ribu ekstasi yang berusaha dikirmkan melalui jasa pengiriman kargo di Tangerang, Banten, Senin (27/8). Dalam upaya tersebut, seorang tersangka ditangkap.

Deputi Pemberantasan Narkoba BNN  Inspektur Jenderal Arman Depari menuturkan, BNN menangkap pegawai swasta bernama Mulyadi alias Aryanto (28 tahun) dalam pengungkapan tersebut. Narkotika yang diamankan berjenis sabu dan ekstasi.

"BNN mendapat info akan ada pengiriman narkotika Jenis sabu dan Jenis ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman Indah Cargo Logistic, yang di tujukan kepada saudara Ariyanto beralamat di Jalan Anggaran nomor 52 Karang tengah Kota Tangerang," kata Arman melalui keterangan tertulis, Rabu (29/8).

Adapun rincian narkotika yang diamankan yakni, tujuh paket narkotika Jenis meth dengan  berat  total lebih kurang tujuh kilogram dan 13 bungkus narkotika jenis Ekstasi dengan jumlah 65.000 butir.

Setelah dilakukan penyelidikan  bersama BNNP Banten, pada Senin (27/8) paket tiba di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper Kota Tangerang, Banten. Kemudian, pada saat yang hampir bersamaan, seseorang bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut.

"Selanjutnya dilakukan penangkapan dan ditemukan dua paket narkoba berupa sabu dan ekstasi," kata Arman.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Arman mengungkapkan bahwa Mulyadi diperintahkan oleh A yabg merupakan pemilik barang barang kiriman yang berada di sebuah rutan di Jakarta. Selanjutnya, BNN pun berkoordinasi dengan Rutan tersebut untuk pengembangan lebih lanjut.

"Saat ini masih dalam pengembangan, BB dan tersangka di bawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan," ujar Arman. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement