Selasa 28 Aug 2018 16:36 WIB

25 Ribu Lebih Warga Belum Rekam Data KTP-El

Dispendukcapil terus berupaya mempercepat proses rekam data hingga ke kecamatan.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
KTP
Foto: Republika/Tahta Aidilla
KTP

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Upaya untuk menuntaskan rekam data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih terkendala oleh konsistensi distribusi blangko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saat berbagai upaya cakupan rekam data terus diperluas dan semakin didekatkan kepada masyarakat, dukungan blangko KTP-el dari Kemendagri belum bisa konsisten.

“Yang terjadi upaya percepatan rekam data pun kembali melambat,” kata Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Agus Saryanto, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Selasa (28/8).

Agus mengungkapkan, Dispendukcapil terus berupaya mempercepat proses rekam data hingga ke kecamatan. Upaya jemput bola juga dilakukan dengan melakukan rekam data di sekolah-sekolah. Bahkan rekam data juga diprioritaskan bagi siswa usia 16 tahun, yang sebelum 17 April 2019 mendatang telah berusia 17 tahun.

Hal ini dilakukan untuk kebutuhan Pemilu, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Presiden 2019. Namun upaya ini masih belum bisa optimal untuk menuntaskan rekam data bagi warga wajib KTP-el di Kabupaten Semarang. Sehingga sampai dengan hari ini masih ada 25.590 warga wajib KTP-el belum melakukan rekam data.

“Dispendukcapil Kabupaten Semarang kadang menerima keping blangko KTP-el cuma sedikit dan setelah dibagi untuk 19 kecamatan, jumlahnya tidak signifikan,” lanjutnya.

Agus juga berharap, persoalan yang masih menjadi hambatan dalam menuntaskan rekam data KTP-el ini tidak membuat kesadaran warga setempat untuk melaksanakan kewajiban administrasi kependudukan ini menurun. “Sehingga sebanyak 25.590 warga wajib KTP-el belum melakukan tekam data bisa memahami persoalan yang masih menghambat dalam proses rekam data ini,” jelasnya.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Semarang, Budi Kristiono menambahkan, untuk mendukung percepatan rekam data bagi warga wajib KTP-el, Dispendukcapil pada 2018 ini mendapatkan dukungan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar.

Anggaran itu bersumber dari APBD perubahan. Melalui anggaran ini Dispendukcapil siap memaksimalkan proses rekam data kepada wajib KTP-El di Kabupaten Semarang.

Jika dikalkulasi, warga Kabupaten Semarang yang belum melakukan rekam data ini tinggal kisaran 3,3 persen, terhitung per Juli 2018. “Jika dukungan blangko memang siap, kekurngan ini akan bisa terselesaikan sebelum April 2019 nanti,” ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement