Selasa 28 Aug 2018 12:55 WIB

Mendagri Tunggu Calon Pengganti Sandiaga di DKI

Mendagri meminta Gerindra dan PKS segera berembug mencari pengganti Sandiaga.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menunggu Gerindra dan PKS untuk menyerahkan nama Wakil Gubernur DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno. Tjahjo mengingatkan, batas waktu untuk memutuskan siapa pengganti Wagub DKI tidak melebihi 18 bulan, pascaresmi berhentinya Sandiaga Uno.

Mendagri mengatakan, Sandiaga sebagaimana keputusan DPRD DKI Jakarta saat ini sudah resmi mundur Wakil Gubernur DKI. Namun, ia mengaku masih menunggu surat gubernur DKI hasil keputusan tersebut.

"Setelah itu silakan DPRD atas permintaan gubernur adakan rapat paripurna dengan partai pengusung memutuskan pengganti Pak Sandiaga, dikirim ke presiden melalui mendagri," ujarnya di Kantor Gubernur NTB, Mataram, NTB, Selasa (28/8)

Mendagri meminta, PKS dan Gerindra sebagai partai pengusung segera berembug untuk menentukan wakil gubernur DKI Jakarta. Ia menyampaikan, batas waktu keputusan pengganti Sandiaga tidak melebihi 18 bulan.

"Ya kan enggak mungkin ambil dua, salah satu. Contoh wakil gubernur Sulawesi Tengah yang kosong 2,5 tahun, belum tentukan wakil karena sulit tentukan dalam kompromi," lanjutnya.

Baca juga: Sandiaga: Wagub Baru Harus Lebih Baik dalam Segala Bidang

Seperti diketahui, bakal calon wakil presiden (bacawapres) dari Koalisi Partai Gerindra Sandiaga Salahuddin Uno membacakan teks surat pernyataan berhenti sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta masa bakti 2017-2022. Berikut bunyi surat pernyataan berhenti Sandiaga sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta:

"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019-2024, sesuai dengan pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022."

Surat pengunduran diri itu dibacakan dengan suara bergetar. Sandiaga mengatakan, pada awalnya ia ingin membacakan sendiri pernyataan berhentinya secara langsung. Namun, pihak protokol memastikan ia harus membaca surat tersebut sesuai teks yang telah diajukan.

"Banyak yang senyum kayanya. Tadi saya mau bicara langsung dari hati. Tapi kelihatannya protokol ingin saya memastikan membaca dari teks. Jadi saya akan membacakan surat pernyataan berhenti dari teks," kata Sandiaga dalam rapat paripurna di DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (27/8).

Usai membacakan surat tersebut, Sandiaga mengucapkan terimakasih kepada warga Kota Jakarta. Sandiaga terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui kontestasi politik pada Pilkada 2017 melawan pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Sandiaga mengemban jabatan sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta selama 10 bulan. Ia pun mengundurkan diri untuk menjadi calon wakil presiden bersama Prabowo Subianto. Untuk menjalankan maksud tersebut, Sandiaga mengajukan pengunduran diri. Surat itu ditulis pada 9 Agustus 2018 dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sehari setelahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement