Selasa 28 Aug 2018 06:05 WIB

Bawaslu: 2019 Ganti Presiden Bukan Pelanggaran Kampanye

Hingga saat ini belum ada satupun bakal capres dan cawapres yang ditetapkan KPU.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.
Foto: Republika
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar mengatakan tidak ada pelanggaran kampanye terkait dengan aksi 2019 ganti presiden. "Ini bagian dari kebebasan berbicara," kata Fritz di Jakarta, Senin (27/8) menanggapi aksi 2019 ganti presiden.

Namun demikian, Fritz mengatakan dalam menyampaikan kebebasan berbicara hendaknya tetap patuh kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan, sesuai UU No 7/2018 tentang Pemilu, maka yang disebut dengan pelanggaran kampanye baru dapat terjadi bila KPU telah menetapkan calon peserta pemilu termasuk calon presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: KPU Tegaskan Deklarasi #2019GantiPresiden Bukan Kampanye

Sementara hingga saat ini belum ada satupun bakal calon presiden dan wakil presiden yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk itu, menurut dia, masalah ini bukan menjadi kewenangan Bawaslu.

Fritz menyampaikan apabila terjadi hal-hal yang dinilai melanggar hukum, intimidasi, persekusi maka dapat dilaporkan ke kepolisian. "Pihak kepolisian melakukan apa yang seharusnya dilakukan," katanya.

Baca Juga: Lawan Gerakan #2019GantiPresiden dengan Jalan Damai

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement