Senin 27 Aug 2018 16:42 WIB

KPK Siapkan Penahanan Idrus Marham

Agus tidak ingin secara gamblang menjelaskan keterlibatan mantan Menteri Sosial itu

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Mensos Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Mensos Idrus Marham (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai menyerahkan surat pengunduran dirinya selaku Mensos kepada Presiden Jokowi di Kompleks Istana, Jakarta, Jumat (24/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak menutup kemungkinan Idrus Marham nantinya akan ditahan terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Menurutnya, KPK akan terus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk jika nantinya Idrus harus ditahan.

"Dalam perkembangannya selalu seperti itu (tersangka ditahan). Jadi kita siapkan segala sesuatunya, nanti langkah seperti itu (menahan tersangka) juga dilakukan," kata Agus saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Senin (27/8).

Namun demikian, Agus tidak ingin secara gamblang menjelaskan keterlibatan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Agus hanya mengatakan saat ini KPK sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bagi Idrus Marham.

"Kita ikuti saja (perkembangan kasus Idrus Marham). Kepada yang bersangkutan kita sudah keluarkan surat perintah dimulainya penyidikan," kata Agus

Agus menegaskan, kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 ini akan terus berkembang. Terlebih, penyidik KPK juga nantinya pasti memeriksa banyak saksi yang terkait kasus Idrus Marham tersebut.

"Ya walaupun saksi itu mungkin juga terkait dengan yang waktu OTT ya. Itu pasti kita tanya. Sebelum proses itu KPK pasti dengan cermat, dengan hati-hati akan memperkuat semua data, semua alat bukti yang nanti dibawa ke pengadilan," kata Agus.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, pada 13 Juli 2018.

Dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 ini, KPK telah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Eni Saragih, Kotjo, dan yang terbaru Idrus Marham. Eni Saragih dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo terkait proyek senilai 900 juta dolar AS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement