Senin 27 Aug 2018 16:01 WIB

Kabupaten Bandung Menetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan

Penetapan status siaga darurat dimulai sejak 23 Agustus hingga 31 Oktober

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Sawah terdampak kekeringan.
Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Sawah terdampak kekeringan.

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Pemerintah Kabupaten Bandung menetapkan status siaga darurat kekeringan di 31 kecamatan. Penetapan status siaga darurat dimulai sejak 23 Agustus hingga 31 Oktober mendatang. Tercatat, kekeringan melanda 20 desa di sembilan kecamatan dan 865 hektare lahan di 25 kecamatan serta 3 hektar puso. Beberapa diantaranya Baleendah, Banjaran, Arjasari, Kutawaringin, Pasirjambu, Ciwidey, Cangkuang, Dayeuhkolot dan Soreang.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Sofian Nataprawira mengatakan berupaya mengatasi kekeringan yang berdampak kepada masyarakat. Caranya yakni dengan mengoptimalkan pasokan air di wilayah Selatan dan Timur Bandung agar dampak kekeringan bisa dikurangi.

"Jumlah korban kekeringan sebanyak 13.188 kepala keluarga dan 27.768 jiwa," ujarnya, Senin (27/8).

(Baca: Kemarau, Sedimentasi Sungai Citarum Terlihat)

Bupati Bandung, Dadang M. Naser mengimbau kepada seluruh aparat di tingkat kecamatan maupun desa agar tanggap merespon laporan kekeringan dari masyarakat agar penanggulangan kekeringan bisa lebih optimal.

“Saya mengimbau kepada aparat pemerintah untuk cepat merespon. Aparat harus rajin melaporkan kondisi di wilayahnya masing-masing,” ungkapnya.

Ia mengaku sudah berupaya melakukan antisipasi dengan cara mendistribusikan 120 ribu liter air sejak Juli. Ada pula pembuatan pipanisasi menggunakan mesin pompa dan pembuatan sumur pantek.

"Yang diprioritaskan pada daerah yang sering terdampak kekeringan, baik untuk kebutuhan masyarakat juga bidang pertanian,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement