Senin 27 Aug 2018 10:31 WIB

Perusahaan di Bengkulu Belum Penuhi Pengelolaan Lingkungan

33 dari 37 perusahaan masuk kategori merah dalam program penilaian kinerja perusahaan

Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).
Foto: Septianjar Muharam
Sungai yang tercemar akibat pembuangan limbah dari pabrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Agus Priambudi menyebutkan 33 dari 38 perusahaan di provinsi mendapat kategori merah dalam penilaian sementara Program Penilaian Kinerja Perusahaan (Proper) tahun 2018. Perusahaan-perusahaan itu didominasi perkebunan sawit dan tambang batu bara.

"Ini masih penilaian sementara di mana ada 33 perusahaan dengan kategori merah dan lima perusahaan kategori biru," kata Agus di Bengkulu, Senin (27/8).

Proper merah artinya perusahaan tersebut belum seluruhnya melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup meliputi tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran laut, pengendalian pencemaran udara dan air serta implementasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hasil evaluasi sementara, 33 perusahaan yang mendapat kategori merah belum menyampaikan pelaporan pelaksanaan dokumen lingkungan, pemantauan kualitas limbah dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Selain itu, hasil uji kualitas air limbah melebihi baku mutu. Selain itu, hasil laboratorium emisi cerobong pada semester I 2018 belum tersedia serta sebagian perusahaan tidak memenuhi ketentuan teknis cerobong.

"Atas temuan ini, 33 perusahaan yang mendapat kategori merah masih diberi kesempatan untuk menyampaikan sanggahan hingga 7 September 2018," katanya. Bila tidak ada sanggahan kata Agus, hasil penilaian tersebut akan disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Proper merupakan salah satu upaya KHLK untuk mendorong penaatan perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui instrumen informasi. Kegiatan Proper diarahkan untuk mendorong perusahaan untuk menaati peraturan perundang-undangan melalui insentif dan disinsentif reputasi, dan mendorong perusahaan yang sudah baik kinerja lingkungannya untuk menerapkan produksi bersih (cleaner production).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement