Ahad 26 Aug 2018 23:56 WIB

Ketua DPR: Hak Pilih Semua Warga Negara Harus Terjamin

Perlu ada optimalisasi sistem atau pun sarana dan prasarana perekaman ktp.

Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai hak pilih semua warga negara Indonesia harus terjamin. Bamsoet -panggilan akrabnya- menyatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka e-KTP menjadi syarat sah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. 

”Dengan demikian warga dapat segera melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019,” ujarnya melalui siaran persnya, Ahad (26/8).

Sebelumnya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua merilis data tentang pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga dua juta.Harapannya, perekaman e-KTP di Papua sesuai target.

”Mengingat salah satu kendala dalam perekaman KTP-el adalah rusaknya alat perekaman,” tegasnya.

Oleh karena itu, Bamsoet meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua segera melakukan pendataan/kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang belum memiliki e-KTP  secara menyeluruh.

Lebih lanjut Bamsoet mengharapkan Pemda Papua melalui Disdukcapil melakukan optimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem atau pun sarana dan prasarana perekaman e-KTP.  Juga lebih berperan aktif dalam mengajak masyarakat melakukan rekam data bagi seluruh warga provinsi di ujung timur Indonesia itu. 

“Agar warga Papua yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019,” kata dia.

sumber : A
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement