REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai hak pilih semua warga negara Indonesia harus terjamin. Bamsoet -panggilan akrabnya- menyatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum maka e-KTP menjadi syarat sah pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
”Dengan demikian warga dapat segera melakukan perekaman e-KTP sehingga bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019,” ujarnya melalui siaran persnya, Ahad (26/8).
Sebelumnya, kata dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua merilis data tentang pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) hingga dua juta.Harapannya, perekaman e-KTP di Papua sesuai target.
”Mengingat salah satu kendala dalam perekaman KTP-el adalah rusaknya alat perekaman,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bamsoet meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Papua segera melakukan pendataan/kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga yang belum memiliki e-KTP secara menyeluruh.
Lebih lanjut Bamsoet mengharapkan Pemda Papua melalui Disdukcapil melakukan optimalisasi kinerja dalam memperbaiki sistem atau pun sarana dan prasarana perekaman e-KTP. Juga lebih berperan aktif dalam mengajak masyarakat melakukan rekam data bagi seluruh warga provinsi di ujung timur Indonesia itu.
“Agar warga Papua yang belum memiliki e-KTP untuk segera melakukan perekaman data sehingga dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019,” kata dia.