Ahad 26 Aug 2018 17:14 WIB

ICW: Hukum tak Melarang Mantan Napi Jadi Wagub

ICW menilai tidak ada larangan mantan napi diusung menjadi wakil gubernur.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Koordinator Divisi Politik ICW Donal Fariz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, tidak ada larangan mantan terpidana kasus korupsi diusung menjadi wakil gubernur. Hal itu disampaikan terkait keinginan Partai Gerindra yang mendorong M Taufik, menjadi Wagub DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno.

"Secara hukum tidak dilarang. Dia (Taufik) bisa saja diusung. Karena tidak ada larangannya," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz kepada Republika.co.id, Ahad (26/8).

Namun, Donal menekankan, hal itu akan menjadi beban tersendiri bagi Anies bila Taufik benar-benar terpilih menjadi pendampingnya dalam bekerja memimpin Jakarta empat tahun ke depan. Dia menilai, Anies akan kesulitan meyakinkan publik bahwa pemerintahannya jauh dari korupsi.

Selain itu, menurutnya, hal itu juga akan bisa memberikan dampak kepada partai Gerindra sendiri mengenai komitmen bebas korupsi. "Tapi yang harus dilihat akibatnya bagi partai Gerindra dan bagi Anies. Sisi lain, dampaknya tentu kepada Gerindra yang akan dipertanyakan komitmen antikorupsinya," jelasnya.

Dia berujar, walaupun tak ada hukum yang melarangnya, namun di atas hukum terdapat moralitas publik. Hal itu, kata dia yang akan menjadi pertaruhan bila nanti Taufik terpilih. "Dan ini akan menjadi pertaruhan Gerindra dan Anis jika M Taufik yang akan dipilih," ucapnya.

Diketahui, Taufik yang kala itu sebagai Ketua KPUD DKI, terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Dia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi.

Baca juga: DPD Gerindra DKI Tetap Usulkan Taufik Jadi Wagub DKI

Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta Syarif mengatakan, pihaknya tetap mencalonkan M Taufik sebagai kandidat pengganti Sandiaga Uno, sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta. Syarif menilai, M Taufik adalah salah satu kader terbaik Gerindra.

Masih dong. Ya kita kan patuh kepada undang-undang (UU). UU-nya kan mengatur harus dua nama yang diajukan kan," kata Syarif kepada Republika.co.id, Ahad (26/8).

Syarif enggan menanggapi perihal PKS, partai pengusung Gubernur dan Wagub DKI selain Partai Gerindra, yang mengingkan pengisian jabatan Wagub harus diisi oleh kader PKS. Menurutnya, dirinya tak berhak mengomentari itu.

"Saya tidak patut dan tidak layak mengomentari partai yang lain. Saya tidak mau komentar. Kan tanyanya soal Gerindra, kan. Saya jawab. Pak Taufik, satu nama kita ajukan. Begitu," tegasnya.

Baca juga: Gerindra: Prabowo Belum Instruksikan Penggantian Wagub DKI

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement