Ahad 26 Aug 2018 00:08 WIB

Tinjau Pengungsi, Mensos Singgung Perintah Jokowi

Fase dalam penanganan bencana tidak hanya saat masa tanggap darurat.

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Endro Yuwanto
Menteri Sosial Agus Gumiwang mengunjungi lokasi pengungsian di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Sabtu (25/8) malam.
Foto: Republika/ Muhammad Nursyamsyi
Menteri Sosial Agus Gumiwang mengunjungi lokasi pengungsian di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, NTB, Sabtu (25/8) malam.

REPUBLIKA.CO.ID,

LOMBOK BARAT -- Menteri Sosial (Mensos) RI Agus Gumiwang menyatakan, ia langsung diberi perintah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk segera meninjau kondisi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam beberapa pekan terakhir, wilayah NTB kerap diguncang bencana gempa bumi.

"Saya baru dilantik kemarin sore di Jakarta, setelah dilantik saya dipanggil khusus Pak Presiden, beliau memerintahkan langsung kepada saya, "Pak Mensos yang baru, segera besok berangkat ke NTB, lihat perkembangan apa yang ada di dasa berkaitan penanggulangan bencana," ujar Agus mengutip perintah presiden saat meninjau lokasi pengungsian di Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, Sabtu (25/8) malam.

Agus mengaku tak bisa menjalankan perintah Jokowi lantaran belum melakukan serah terima jabatan dengan mensos sebelumnya, Idrus Marham. "Saya bilang, wah Pak saya belum serah terima jadi enggak bisa berangkat, kata Presiden harus serah terima malam ini (Jumat kemarin)," lanjutnya.

Agus menyampaikan, perintah tersebut merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menangani korban gempa di NTB. "Begitu besarnya perhatian Pak Jokowi terhadap bapak-ibu sekalian yang sedang dilanda kesulitan akibat bencana," katanya.

Presiden Jokowi, lanjut Agus, sudah beberapa kali datang dan melihat kondisi korban terdampak gempa di NTB, meski kerap dipolitisasi. "Tapi beliau (Jokowi) tidak peduli karena yang ada di pikiran beliau adalah bagaimana penanganan bencana bisa berjalan dengan baik," ucap dia.

Kata Agus, fase dalam penanganan bencana tidak hanya saat masa tanggap darurat, melainkan juga saat masa setelah tanggap darurat berakhir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement