REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tidak mengeluarkan izin terkait diskusi yang akan dihadiri oleh Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung. Menurut polisi tidak ada intruksi pusat untuk tidak memberikan izin namun murni karena ingin menjaga Babel agar tetap kondusif.
"Oh tidak ada intruksi-intruksi itu, karena masyarakat Babel menolak kegiatan itu," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Abdul Mun'im saat dihubungi, Sabtu (25/8).
Dia menuturkan, Jumat kemarin ada sejumlah LSM dan ormas yang menyambangi Mapolda. Mereka datang mewakili masyarakat Babel yang tidak menginginkan adanya agenda diskusi yang bermuatan politik dilaksanakan di daerahnya.
Sehingga lantaran khawatir jika polisi memberikan izin lalu terjadi penolakan masyarakat dan berujung dengan gesekan. Oleh karena itu, polisi memilih tidak mengeluarkan izinnya.
"Polisi berusaha supaya wilayahnya tetap kondusif, kalau memang masyarakat ada yang menolak nah berarti kan nanti kalau dilaksanakan otomatis akan ada gesekan, jadi tentunya polisi tidak mengeluarkan izin," kata dia.
Seperti diketahui, selain diskusi, para relawan aksi #2019gantipresiden pun bakal melakukan aksi akbar dan deklarasi serentak di tiga kota, Surabaya, Pontianak, dan Riau pada Ahad (26/8) besok.
Sayangnya, rencana deklarsi serentak #2019gantipresiden pun mendapatkan penolakan dan tidak memperoleh izin dari kepolisian.
Baca juga, Polda Jatim: Ada 5.000 Orang Tolak #2019GantiPresiden.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Jatim menegaskan tidak akan mengizinkan aksi sekelompok massa yang rencananya akam mendeklarasikan #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya pada Ahad (26/8).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera beralasan, polisi tidak akan mengizinkan aksi tersebut dengan alasan demi menjaga ketertiban.Lantaran di satu sisi ada juga kelompok yang menolak aksi tersebut digelar.
Bahkan, kata dia, ada sekitar 5 ribu orang yang menolak aksi tersebut digelar. Sehingga kalau dipaksakan dilaksanakan dikhawatirkan akan malah mengganggu ketertiban.
"Ini demi kepentingan Kamtibmas sebab disatu sisi ada juga kelompok yang mengajukan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) untuk tolak giat tersebut," ujar Barung di Mapolda Jatim, Jumat (24/8).
Baca juga, Massa APPJ Tolak Gerakan #2019GantiPresiden
Sebelumnya Barung juga menyatakan tidak diizinkannya aksi tersebut lantaran digelar di hari libur. Sementara, kata dia, dalam Undang-Undang ditegaskan todak boleh ada aksi menyatakan pendapat di muka umum pada hari libur.
Maka dari itu, kata Barung, Polda Jatim tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan terkait aksi tersebut.
"Sebagai aparat yang patuh dengan Undang-Undang, polisi berpatokan pada UU nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Itu kan tidak boleh menyatakan pendapat di muka umum," kata dia.
Ditanya apakah Polda Jatim akan membubarkan aksi tersebut jika tetap digelar, Barung mengatakan akan melihat dulu eskalasi yang terjadi di lapangan. "Kami akan melihat eskalasi di lapangan untuk tindakan selanjutnya. Kami bergerak demi ketertiban masyarakat luas," katanya.