Sabtu 25 Aug 2018 08:24 WIB

Keluhan Suara Azan dan Vonis Penodaan Agama Meiliana

Masih ada upaya banding terhadap putusan penodaan agama oleh Meiliana.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID  Oleh: Dessy Suciati Saputri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, tidak bisa mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatra Utara, terhadap Meiliana terkait keluhan suara azan. Meiliana divonis kurungan 18 bulan penjara dengan pasal penodaan agama setelah mengeluhkan suara azan yang dinilai terlalu keras.

"Ya, saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Jokowi di kantor Konferensi Wali Gereja Indonesia, Jumat (24/8).

Menurut Presiden, proses hukum sepenuhnya merupakan kewenangan pihak pengadilan. “Ya itu ada proses banding,” kata Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi didampingi Ketua KWI Mgr Dr Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo, Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, dan pengurus KWI lainnya.

Jokowi mengaku dirinya sendiri saat ini juga terkena masalah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Palangkaraya dan tak bisa mengintervensi masalah hukum. Dalam kasus karhutla, Jokowi divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangka Raya bersalah karena urusan kebakaran," ujarnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla sebelumnya menilai, warga yang menyampaikan kritik karena terlalu kerasnya pengeras suara masjid tidak seharusnya dijatuhi hukuman tindak pidana. "Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," kata Wapres Jusuf Kalla

Jusuf Kalla yang juga ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) itu mengingatkan kembali bahwa DMI telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh masjid untuk tidak terlalu keras membunyikan pengeras suara. "Intinya adalah bahwa memang kita sudah meminta masjid itu jangan terlalu keras suara azannya, jangan melampaui masjid yang satu dan lainnya karena jarak antarmasjid itu rata-rata 500 meter. Oleh karena itu, jangan terlalu keras," ujarnya.

Namun, dalam kasus Meiliana, Kalla mengaku belum mengetahui secara perinci awal mula kasus tersebut. Kalla mengatakan, perlu ada penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement