REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tiga pelaku pengedar narkoba jenis sabu ditembak mati oleh polisi dalam operasi yang dilakukan sejak Ahad (19/8) hingga Rabu (22/8). Mereka ditembak karena dianggap melawan petugas.
Kapolda Sumatera Utara, Brigjen Pol Agus Adriatno melalui keterangan tertulisnya menyampaikan, Pada Ahad (19/8) sekira pukul 16.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang, kemudian diperoleh dari hasil introgasi bahwa masih ada Narkotika Jenis Shabu dibawa oleh MZ (Diduga WN Malaysia) dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut.
Selanjutnya pada sekira pukul 17.20 wib dilakukan penangkapan terhadap MZ (Diduga WN Malaysia) dan S di Jalan Lintas Medan Aceh pasar buah Aceh Tamiang namun Narkotika Jenis Shabu sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan. Lalu pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 05.00 wib dilakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR pada saat akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU besitang Kabupaten Langkal dengan barang bukti Narkotika Jenis Shabu seberat 9 (Sembilan) Kg yang akan di kirim ke medan alas perinlah MAA.
"Selanjutnya Dit Res Narkoba Polda Sumut akan membawa ke 6 tersangka menuju Polda Sumut di dalam perjalanan tepatnya di jalan tol Binjai Medan para pelaku berupaya melarikan diri," kata Agus.
Pelaku MAA S dan MZ diberi tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tetapi mereka tidak menghiraukan peringatan itu sehingga ditembak. Peluru petugas mengenai MAA, S dan MZ (diduga WN malaysia) dan akhirnya tewas.
Sedangkan MAR terkena tembak pada kaki kanan dan MRI terkena tembakan pada kaki kiri dan selanjutnya dibawa ke RS. Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim Medan untuk di lakukan perawatan sedangkan jenazah MAA, S dan MZ (diduga WN malaysia) untuk dilakukan
"Autopsi kemudian selanjutnya terhadap tiga) tersangka dan barang bukti di bawa ke Ditresnarkoba Sumut guna proses sidik lanjut," ujar Agus.
Adapun barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan itu adalah sebanyak 9 kilogram narkotika jenis sabu, dua unit kendaraan bermotor dan lima buah ponsel. Narkotik jenis sabu itu, diperkirakan bernilai Rp 9 Miliar.
Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamanan hukumannya adalah dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paIing banyak Rp 10 miliar.