Jumat 24 Aug 2018 11:40 WIB

Jokowi Komentari Vonis Keluhan Azan Meiliana

Meiliana divonis kurungan 1,5 tahun penjara dengan pasal penodaan agama.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Republika Indonesia, Joko Widodo.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Presiden Republika Indonesia, Joko Widodo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku tak akan mengintervensi keputusan Pengadilan Negeri di Tanjung Balai, Sumatra Utara terhadap Meiliana terkait keluhan suara adzan. Meiliana divonis kurungan 1,5 tahun penjara dengan pasal penodaan agama setelah mengeluhkan suara adzan yang dinilai terlalu keras.

"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Jokowi di kantor Konferensi Waligereja Indonesia, Jumat (24/8).

Ia sendiri mengaku saat ini juga terkena masalah terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Palangkaraya dan tak bisa mengintervensi masalah hukum. Dalam kasus karhutla, Jokowi divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," tambahnya.

Kendati demikian, menurut Jokowi, Meiliana masih bisa mengajukan banding. "Ya itu kan ada proses banding," tambahnya.

Kasus Meiliana bermula pada 29 Juli 2016 ketika dia menyampaikan keluhan kepada tetangganya, Uo, atas terlalu besarnya volume pengeras suara masjid di depan rumah. Uo kemudian menyampaikan keluhan Meiliana tersebut kepada adiknya, Hermayanti.

Namun, ungkapan yang disampaikan Uo ke Hermayanti menyinggung ras Meiliana yang merupakan warga keturunan Tionghoa beragama Buddha. Ucapan yang menyebut ras Meiliana itu juga disampaikan Hermayanti kepada Kasidi, ayah Uo dan Hermayanti, yang merupakan pengurus masjid setempat.

Kasidi pun menyampaikan keluhan tersebut kepada sejumlah pengurus masjid. Akibatnya, terjadi konflik antara para pengurus masjid dan Meiliana hingga berimbas pada perusakan rumah tinggal Meiliana dan vihara setempat. Meiliana pun dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai terpidana atas kasus penistaan agama dengan vonis 18 bulan penjara pada Selasa (21/8).

Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla menilai, warga yang menyampaikan kritik atas terlalu kerasnya pengeras suara masjid tidak seharusnya dijatuhi hukuman tindak pidana, seperti yang dialami Meiliana. JK menilai apa yang dilakukan Meiliana adalah tindakan wajar.

"Tentu apabila ada masyarakat yang meminta begitu, ya tidak seharusnya dipidana, itu kita akan melihat kejadian sebenarnya apa. Apakah hanya meminta agar jangan diperkeras, itu wajar saja (karena) DMI saja meminta jangan terlalu keras dan jangan terlalu lama," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Kamis (23/8).

Adapun, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir menghormati keputusan Pengadilan Negeri di Tanjung Balai, Sumatra Utara, atas putusannya terhadap Meiliana terkait keluhan suara azan. Haedar meminta masyarakat meningkatkan sikap tenggang rasa antarsesama.

"Kita menghormati setiap keputusan pengadilan," ujar Haedar di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (23/8).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement