Jumat 24 Aug 2018 11:07 WIB

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, KPK Panggil Dirjen PAS

Sri Puguh akan dimintai keterangan untuk tersangka Fami Darmawansyah.

Menkumham Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (kanan) memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif saat Upacara HUT ke-73 RI di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (17/8).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Menkumham Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (kanan) memberikan remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif saat Upacara HUT ke-73 RI di Kemenkumham, Jakarta, Jumat (17/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam penyidikan kasus dugaan suap kepada kepala lembaga pemasyarakatan (lapas)  di Lapas Klas 1 Sukamiskin Bandung. Selain Sri Puguh, KPK juga memanggil supir Dirjen Pemasyarakatan bernama Mul.

"Sri Puguh Budi Utami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tersangka FD (Fahmi Darmawansyah)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (24/8).

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Juli 2018 terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Wahid Husein; stafnya Hendry Saputra; narapidana yang divonis 2 tahun 8 bulan dalam kasus korupsi kasus suap pejabat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla) Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum sekaligus tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

KPK kemudian menetapkan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra sebagai tersangka penerima suap berupa uang dan dua mobil, yaitu satu Mitsubishi Triton Exceed dan satu Mitsubishi Pajero Sport Dakkkar. Sedangkan, tersangka pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah dan narapidana pendamping Fahmi yaitu Andri Rahmat.

Dalam OTT itu, KPK juga menyegel dua sel narapidana yaitu adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut yaitu Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin. Selain dua mobil KPk juga menyita barang bukti uang Rp 279,92 juta dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang serta dokumen pembelian dan pengiriman mobil dari tangan Wahid, Hendry, Fahmi dan Andri. Mitsubishi Triton tersebut diduga dipesan oleh Fahmi dan diberikan kepada Wahid.

Saat tim KPK masuk ke sel Fahmi, ia diketahui menikmati sejumlah fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan mesin pemanas air, kulkas, dan kasur pegas.  Wahid juga diduga menawarkan sel dengan berbagai fasilitas itu senilai Rp 200-500 juta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan istri Fahmi, Inneke Koesherawati. Namun, Inneke masih berstatus saksi dalam perkara ini.

Sebelumnya, Dirjen PAS Sri Puguh Utami mengatakan persoalan utama lapas adalah kelebihan kapasitas yang mencapai 200 persen dari kapasitas seharusnya. Selain itu, persoalan lainnya, bercampurnya narapidana berbagai tindak pidana, uang makan Rp 15 ribu per hari, kedekatan petugas dan napi yang menimbulkan conflict of interest, terpengaruhnya petugas oleh napi terutama korupsi, narkoba, dan terorisme.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement