Jumat 24 Aug 2018 05:30 WIB

Kesaksian Andi Arief Tentukan Kepastian Pemanggilan Sandiaga

Andi Arief mengusahakan untuk memenuhi panggilan yang ketiga.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Muhammad Hafil
Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief, Jumat (24/8). Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan kesaksian Andi Arief akan menentukan kepastian pemanggilan terhadap terduga pemberi mahar politik, Sandiaga Uno. 

Fritz menjelaskan jika saat ini Bawaslu masih melakukan proses pembuktian dari laporan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Sandiaga Uno. Pelapor dugaan ini sebelumnya sudah mengajukan saksi untuk diperiksa Bawaslu.

"Dua saksi sudah diperiksa pada Senin (20/8). Tinggal satu saksi lagi (Andi Arief). Bukti itu kan terdiri dari yang namanya kesaksian, pengakuan, keterangan ahli, dokumen dan kemudian ada petunjuk," ujar Fritz kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).

Apakah nantinya akan ada petunjuk ke arah pemanggilan sejumlah pihak lain, termasuk Sandiaga Uno sebagai terlapor, akan ditentukan dari keterangan Andi Arief. "Jadi semua itu dimulai daripada kesaksian. Apakah ada alat bukti yang mendukung, kita lihat dulu bagaimana klarifikasi kami dengan Pak Andi Arief," tutur Fritz.

Baca juga: Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf

Namun, dia mengharapkan jika kesaksian Andi Arief bisa mengarah kepada penuntasan kasus dugaan mahar politik ini. Dengan demikian, akan ada kejelasan pihak-pihak mana saja yang selanjutnya akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Siapa saja yang akan dipanggil ya itu tergantung daripada isi dari kesaksian Andi Arief. Jadi ya kita lihat apakah ada bukti-bukti pemberian atau tidak, apakah beliau melihat dan menyaksikan sendiri ada proses pemberian atau beliau mendengar. Dari situ kami baru bisa melangkah ke hal-hal yang berikutnya," tambah Fritz.

Dihubungi secara terpisah, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengungkapkan, pemanggilan pada Jumat adalah yang ketiga kalinya terhadap Andi Arief. Pada pemanggilan pertama, Senin lalu, Andi absen.

Pemanggilan kedua, kata Ratna, dilakukan pada Selasa (22/8). Pada Selasa, Andi Arief juga absen. "Pemanggilan hanya dilakukan tiga kali. Setelah tiga kali dipanggil kemudian tidak hadir, maka Bawaslu tidak akan melakukan pemanggilan lagi. Akan dilanjutkan atau tidak (kasusnya), sangat bergantung dari keterangan pelapor dan saksi-saksi yang didengar keterangannya," jelas Ratna.

Baca juga: Ada Satgas Emak-emak di Struktur Tim Prabowo-Sandi

Dikonfirmasi lewat pesan singkat pada Kamis malam, Andi mengatakan masih berada di Lampung. Namun, dia berjanji mengupayakan akan hadir di Bawaslu pukul 10.00 WIB, Jumat.

"Saya masih di Lampung. Orang tua saya sakit. Saya akan upayakan hadir," ujarnya kepada Republika.co.id.

Sebelumnya, Sandiaga sendiri sudah menyatakan siap datang memenuhi panggilan Bawaslu. Sandi menyatakan siap memberikan klarifikasi.

"Saya siap dipanggil Bawaslu," ujar Sandiaga kepada wartawan di Gado-Gado Boplo,  Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/8).

Sebagaimana diketahui, pelaporan terhadap dugaan mahar politik Sandiaga Uno diawali  oleh cicitan Andi Arief di akun Twitter-nya. Andi menyebut Prabowo Subianto sebagai “jenderal kardus”.

Hal itu disebabkan Prabowo yang menjadikan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden pendampingnya. Untuk hal itu, Andi menyebut Sandiaga Uno telah memberikan uang sebesar Rp 500 miliar untuk dua partai koalisi Gerindra, yakni PAN dan PKS. Sandiaga sendiri sempat memberikan penjelasan dan menyampaikan bahwa uang yang diberikan untuk kepentingan kampanye PAN dan PKS.

Baca juga: Ketua Alumni 212: HRS Konsisten Rusak Suara PDIP

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement