Kamis 23 Aug 2018 10:12 WIB

Sarana Penanganan Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi Minim

Sejak Januari-Agustus 2018, ada 164 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi kekerasan pada anak.  (ilustrator: Rahajeng Aulia Diaswari)
Ilustrasi kekerasan pada anak. (ilustrator: Rahajeng Aulia Diaswari)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Keberadaan sarana dan prasarana untuk penanganan kasus kekerasan seksual anak masih minim di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Padahal sarana tersebut sangat dibutuhkan untuk memulihkan kondisi trauma para korban.

Terlebih kasus kekerasan anak berdasarkan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi pada 2018 masih tinggi. Dalam rentang Januari hingga pertengahan Agustus 2018 ini lembaga tersebut menangani sebanyak 164 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dari ratusan kasus tersebut yang paling banyak adalah kekerasan terhadap anak.

‘’Memang saat ini minim terutama ruangan untuk penanganan kasus kekerasan anak,’’ terang Sekretaris P2TP2A Kota Sukabumi, Joko Kristianto kepada Republika, Kamis (23/8).

Saat ini ujar Joko, kantor sekretariat P2TP2A Kota Sukabumi yang berada di Jalan Bhayangkara cukup sempit. Kantor tersebut hanya berukuran kecil dan tidak ada ruangan untuk pemulihan trauma anak korban kekerasan seksual.

Menurut Joko, kasus yang ditangani P2TP2A sekitar dua pertiganya adalah menyangkut kekerasan anak. Bila dirinci lebih lanjut, kasus kekerasan terhadap anak sekitar 30 persennya adalah kekerasan seksual. Sementara kasus lainnya seperti penganiayaan anak, gangguan psikotik, depresi,  bullying, dan gagal mengendalikan emosi sehingga terjadi perseteruan.

Sejumlah kasus kekerasan terhadap anak ini disebabkan sejumlah faktor. Di antaranya banyak orangtua yang tidak memahami perkembangan anak. Selain itu pengaruh gadget yang digunakan anak-anak. Contohnya anak-anak yang terlibat tawuran menggunakan media teknologi informasi untuk menantang tawuran dan rawan mengunduh konten pornografi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement