Selasa 21 Aug 2018 20:42 WIB

KIK: Sri Mulyani Diminta Fokus Utamakan Kepentingan Nasional

Sri Mulyani sebelumnya didaftarkan ke KPU menjadi anggota Tim Kampanye Nasional.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Verry Surya Hendrawan menyatakan, mundurnya Sri Mulyani dari TKN merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, Jokowi sebagai kepala negara tetap mengutamakan dan mengedepankan kepentingan nasional.

"Inilah mengapa, Bu Sri Mulyani kemudian tetap diminta untuk fokus kepada tugas-tugas beliau sebagai menteri di kabinet," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (21/8).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai dewan pengarah dalam tim kampanye yang mengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Selain Sri, ada pula nama Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai ketua dewan pengarah TKN.

Selain dua nama itu, Menko PMK Puan Maharani dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung diposkan menjadi dewan pengarah. Sementara Ketua Umum Golkar sekaligus Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto sebagai dewan penasihat. Verry menegaskan, susunan TKN KIK masih dapat mengalami perubahan, sebelum H-1 kampanye dimulai.

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni mengonfirmasi, mundurnya Sri Mulyani merupakan arahan dari Presiden Jokowi. "Bu Sri Mulyani mesti konsentrasi mengurus APBN. Memastikan APBN terus berorientasi kerakytan," kata  Raja.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dimasukan sebagai dewan pengarah dalam tim kampanye nasional Jokowi-Ma'ruf Amin. Hasto usai menyerahkan kelengkapan dokumen administrasi tim kampanye nasional bersama delapan sekjen partai koalisi lainnya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (20/8) mengatakan, terdapat 12 dewan pengarah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement